IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAYANAN PENDAFTARAN NIKAH DI KUA KECAMATAN TENGGILIS MEJOYO KOTA SURABAYA

Authors

  • Iis Oktafiani Universitas Negeri Surabaya Author
  • Agus Prastyawan Universitas Negeri Surabaya Author

DOI:

https://doi.org/10.2238/mx027c22

Keywords:

Implementasi Kebijakan, Pelayanan Publik, Pendaftaran Nikah, KUA, Edward III

Abstract

Pelayanan pendaftaran nikah merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang diadakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dengan tujuan untuk menyediakan layanan administrasi pernikahan kepada masyarakat. Keberhasilan pelayanan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti komunikasi, sumber daya, disposisi pelaksana, dan struktur birokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi kebijakan pelayanan pendaftaran nikah di KUA Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, dengan menggunakan model implementasi kebijakan yang dikemukakan oleh George C. Edward III. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini terdiri dari Kepala KUA, staf KUA, dan masyarakat yang melakukan pendaftaran nikah. Analisis data dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajikan data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pelayanan pendaftaran nikah di KUA Kecamatan Tenggilis Mejoyo telah berjalan dengan baik. Dalam aspek komunikasi, informasi tentang pelayanan telah disampaikan melalui berbagai media dan relatif konsisten. Dalam hal sumber daya, petugas memiliki pemahaman yang baik terhadap prosedur pelayanan, didukung oleh kewenangan yang jelas dan fasilitas yang memadai. Sementara itu, pada aspek disposisi, petugas menunjukkan sikap responsif, ramah, dan berkomitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam hal struktur birokrasi, pelayanan didukung oleh standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan pembagian tugas yang terstruktur. Meskipun demikian, masih terdapat kendala berupa keterbatasan fasilitas teknologi dan sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya memahami prosedur pelayanan berbasis digital.

References

Adekamwa, A., Mensah, I., & Boateng, F. (2024). Tren penelitian pelayanan publik di Indonesia: Suatu tinjauan sistematis literatur. Jurnal Administrasi Negara, 240–263.

Akay, S., Londa, V. Y., & Ruru, J. M. (2021). Disiplin pegawai dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kantor Kecamatan Tilaka. Jurnal Governance.

Amanda, D. A., & Widiyanto, A. (203). Pengaruh kualitas pelayanan publik terhadap kepuasan masyarakat di Kelurahan Kendangsari Kota Surabaya. Jurnal Penelitian Administrasi Publik.

Andini, N., Pratama, R., & Sari, D. (2023). Implementasi kebijakan pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital pada aplikasi Klampid New Generation Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. Praja Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, 3(2), 173–181.

Arifin, Z., & Zubaedi. (2021). Pencatatan perkawinan dalam perspektif hukum Islam dan hukum nasional Indonesia. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 15(2), 231–244.

Cahyadi, A. (2022). Analisis kualitas pelayanan publik pada pelayanan administratif pemerintah daerah. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 10(1), 33–45.

Cendana, R., & Oktariyanda, T. A. (2022). Analisis kualitas pelayanan publik pemerintah desa Jombok Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang. Jurnal Administrasi Publik.

Chan, Thong, Brown, & Venkatesh. (2021). Service Design and Citizen Satisfaction with E-Government Services. Public Administration Review.

Dharma. (2022). New Public Service Sebagai Paradigma Administrasi Publik Pengawasan Obat dan Makanan. ERUDITIO, Vol. 3, No. 1, Desember 2022, hlm. 29–37. DOI: 10.54384/eruditio.v3i1.12830.

Fadillah. (2021). Pengembangan Informasi Layanan Kantor Urusan Agama. Proceedings UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Fauzi et al. (2025). Analisys Of Legal Certainty In Indonesian: An Evaluatioan Of Marriage Regristation In The Context Of Contemporary Islamic Family Law. Jurnal Hukum Keluarga Islam.

Febrianti, R., Siregar, M., & Putri, N. (2023). Peningkatan kualitas pelayanan publik. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 30–41.

Gintulangi, A., Manopo, V., & Rantung, F. (2025). Analisis kebijakan penerapan SIMKAH dan strategi manajemen pelayanan publik pada pencatatan nikah. Multiple: Journal of Global and Multidisciplinary.

Gloriano. (2022). Analisis Kualitas Pelayanan Menggunakan Metode SERVQUAL: Studi Kasus di Perpustakaan Unesa. Jurnal Pendidikan Administrasi Perkantoran (JPAP), 10(3), 233–245. DOI: 10.26740/jpap.v10n3.p233-245.

Gronroos. (1984). A Service Quality Model and Its Marketing Implications. European Journal of Marketing, 18(4):36-44.

Gultom & Prastyawan. (2023). Upaya Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan Melalui lampid New Generation (KNG) di Kelurahan Kebraon Kota Surabaya. Jurnal Inovasi Administrasi Negara, Unesa.

Gumolung. (2023). Kualitas Pelayanan Publik Pemerintah Desa Bowombaru Utara. Jurnal Administrasi Publik, 528-538.

Haryani & Anwar. (2025). Analisis Kualitas Layanan dengan Metode Servqual pada Kantor Desa Batuah Loa Janan. Jurnal Ekonomi Dan Manajemen.

Hasibuan et al. (2023). Perumusan Masalah Ilmiah, Variabel, dan Fokus Penelitian. Neliti.

Hidayat et al. (2025). Peran Penyuluh Agama Dalam Menigkatkan Kualitas Keluarga Di Era Digital Kua Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 815-819.

Downloads

Published

2026-07-30