IMPLEMENTASI PROGRAM AIR BERSIH MASYARAKAT DESA PANGIAN KECAMATAN PASSI TIMUR KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
DOI:
https://doi.org/10.2238/0my2da47Keywords:
Implementasi Kebijakan, Program Air Bersih, PAMSIMAS, Pelayanan Publik, Desa PangianAbstract
Air bersih merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang sangat vital dalam menunjang kehidupan, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan implementasi Program Air Bersih masyarakat melalui PAMSIMAS di Desa Pangian, Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam terhadap 10 informan (Kepala Desa, pengurus air bersih, dan masyarakat), observasi lapangan, serta studi dokumentasi. Analisis data mengacu pada kerangka teori implementasi kebijakan George C. Edward III yang meliputi empat indikator utama: komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi program air bersih di Desa Pangian belum berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh komunikasi yang kurang efektif akibat minimnya sosialisasi berkala, keterbatasan sumber daya manusia dan finansial serta kondisi sarana prasarana perpipaan yang rusak, disposisi pelaksana yang belum maksimal dalam responsivitas, serta struktur birokrasi yang belum tertata akibat ketiadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara tertulis. Kesimpulannya, diperlukan pembenahan struktur birokrasi, penyusunan SOP, peningkatan kapasitas pengelola, dan penguatan koordinasi antarpihak agar pelayanan air bersih berjalan efektif dan berkelanjutan.References
Bakar, A. (2021). Hakekat Pelayanan Publik. Jurnal Perspektif, 13(2), 81–87.
Bakulu, B., Pangkey, M., & Kolondam, H. (2021). Efektivitas Program Keluarga Harapan Sektor Pendidikan Di Desa Hatetabako Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur. Jurnal Administrasi Publik, 7(101).
Dunn, William N., 2003, Penerjemah Samodra, Wibawa dkk., Pengantar Analisis Kebijakan Publik, Gadjah Mada University Press.
Kontu, E., Kiyai, B., & Tampongangoy, D. (2021). Pengaruh Pelaksanaan Program Keluarga Harapan Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Di Desa Picuan Kecamatan Motoling Timur Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal Administrasi Publik, 7(107).
Langitan, C. P., Laloma, A., & Dengo, S. (2020). Implementasi Kebijakan Pengembangan Sarana Air Bersih Kawasan Perdesaan Di Desa Insil Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow. Jurnal Administrasi Publik, 6(90).
Lomboan, M., Rares, J., & Kiyai, B. (2021). Implementasi Program Kota Tanpa Kumuh Di Kelurahan Mahawu Kecamatan Tuminting Kota Manado. Jurnal Administrasi Publik, 7(105).
Ponamon, S., Lengkong, F., & Palar, N. (2021). Implementasi Program Pelatihan Tenaga Kerja (Studi Di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara). Jurnal Administrasi Publik, 7(104).
Sinambela, L. P. (2008). Dkk, Reformasi Pelayanan Publik Teori, Kebijakan dan Implementasinya.
Suwitri, S. (2008). Konsep Dasar Kebijakan Publik. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Waluyo. 2007. Manajemen Publik (Konsep, Aplikasi, Dan Implementasi) Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah. Bandung: Mandarmaju.

