IRONI BERKEDOK RELIGIUS YANG MENGHIANATI SILA PERTAMA PANCASILA DAN ANCAMAN KETAHANAN NASIONAL: ANALISIS PELECEHAN SEKSUAL OLEH TOKOH AGAMA DI DESA TALES KEC. NGADILUWIH KAB. KEDIRI

Authors

  • Mochamad Nur Arief Universitas Nusantara PGRI Kediri Author
  • Erfina Salsabila Universitas Nusantara PGRI Kediri Author
  • Helvi Putri Laorenta Universitas Nusantara PGRI Kediri Author
  • Imelda Tata Kristiana Universitas Nusantara PGRI Kediri Author
  • Irawan Hadi Wiranata Universitas Nusantara PGRI Kediri Author

DOI:

https://doi.org/10.2238/xvgd9a75

Keywords:

pelecehan seksual tokoh agama, Sila Pertama Pancasila, pesantren, ketahanan nasional, grooming religius, relasi kuasa

Abstract

Artikel ini membahas fenomena ironi berkedok religius di Indonesia dengan fokus pada kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh tokoh agama, terutama di lingkungan pondok pesantren. Kasus yang menjadi rujukan utama adalah pencabulan di Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, yang melibatkan mantan guru ngaji berinisial H (63 tahun) dengan 12 korban anak di bawah umur dan ditangkap Satreskrim Polres Kediri pada 16 Mei 2026. Kasus tersebut dibandingkan dengan beberapa kasus serupa dari daerah lain untuk melihat pola yang berulang. Analisis dilakukan dalam kerangka pengkhianatan terhadap Sila Pertama Pancasila serta keterkaitannya dengan dimensi ideologi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan dalam konsep ketahanan nasional. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus multipel dan analisis dokumen. Hasil kajian menunjukkan bahwa pelecehan seksual berkedok agama bukan peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan ancaman sistemik yang ditopang oleh eksploitasi relasi kuasa, religious grooming, dan budaya tutup mulut institusional. Ketiga mekanisme tersebut saling menopang sehingga kejahatan dapat berlangsung dalam waktu lama tanpa terdeteksi. Penanganan yang diperlukan mencakup reformasi pengawasan pesantren, penguatan literasi perlindungan diri santri, dan penegakan hukum yang konsisten.

References

Budiman, A., Taufiq, O. H., & Nurholis, E. (2022). Ancaman intoleransi terhadap dasar negara Pancasila dan implikasinya terhadap ketahanan ideologi wilayah. Jurnal Ketahanan Nasional, 28(3), 372–391. https://doi.org/10.22146/jkn.61332

Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). SAGE Publications.

Federasi Serikat Guru Indonesia. (2024). Laporan kekerasan di lembaga pendidikan tahun 2024. FSGI.

Foucault, M. (1995). Discipline and punish: The birth of the prison. Vintage Books.

Fox, J. (2018). An introduction to religion and politics: Theory and practice (2nd ed.). Routledge. https://doi.org/10.4324/9781315619774

Fuadi, M. A., Marintan, N. M. A., Mahanani, N. Q. F. I., & Aslambik, N. M. (2023). Menyoal ketimpangan relasi kuasa dan upaya pencegahan kekerasan seksual di pesantren: Sebuah tinjauan kritis. Musawa: Jurnal Studi Gender dan Islam, 22(2), 148–160. https://doi.org/10.14421/musawa.2023.222.148-160

Hairi, P. J., & Latifah, M. (2023). Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 14(2), 163–180. https://doi.org/10.22212/jnh.v14i2.4108

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia. (2024). Data kekerasan seksual di satuan pendidikan. JPPI.

Kaelan. (2016). Pendidikan Pancasila (Edisi revisi). Paradigma.

Karsayuda, H. M. R., & Tektona, R. I. (2021). Ketahanan ideologi Pancasila dalam menghadapi disrupsi revolusi industri 4.0. Jurnal Ketahanan Nasional, 27(1), 112–129. https://doi.org/10.22146/jkn.65002

Kementerian Agama RI. (2025). KMA Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak. Kemenag RI.

Lanning, K. V. (2018). Child molesters: A behavioral analysis for professionals investigating the sexual exploitation of children (5th ed.). National Center for Missing and Exploited Children.

Latif, Y. (2020). Wawasan Pancasila: Bintang pemandu untuk pembudayaan. Mizan.

Magnis-Suseno, F. (2015). Etika politik: Prinsip-prinsip moral dasar kenegaraan modern. Gramedia Pustaka Utama.

Oakley, L., & Humphreys, G. (2019). Escaping the maze of spiritual abuse: Creating pathways out of religious trauma. SPCK Publishing.

Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat UIN Jakarta. (2022). Kajian kerentanan santri terhadap kekerasan seksual di lingkungan pesantren. PPIM UIN Jakarta.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 211.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2025). Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. (2024). Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

UNICEF. (2021). Technical Note: Child Protection and Safeguarding.

Buzan, B. (1991). People, States and Fear: An Agenda for International Security Studies in the Post-Cold War Era (2nd ed.). Harvester Wheatsheaf.

Diamond, L. (1999). Developing Democracy: Toward Consolidation. Johns Hopkins University Press.

Karsayuda, M., & Tektona, R. I. (2021). (Gunakan data bibliografi lengkap sesuai sumber yang Anda gunakan sebelumnya.)

Putnam, R. D. (2000). Bowling Alone: The Collapse and Revival of American Community. Simon & Schuster.

Komnas Perempuan. (2023). Catatan Tahunan (CATAHU) 2023: Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2025). Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.

UNICEF Indonesia. (2022). Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi di Indonesia.

Downloads

Published

2026-07-09