PENDANGKALAN DEMOKRASI LOKAL DALAM ERA DESENTRALISASI: ANALISIS KASUS JUAL BELI JABATAN KEPALA DESA DI KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2021
DOI:
https://doi.org/10.2238/0bxj1588Keywords:
Desentralisasi; Demokrasi Lokal; Patronase Politik; Penyalahgunaan Kewenangan; Kabupaten Probolinggo, Decentralization; Local Democracy; Political Patronage; Abuse of Authority; Probolinggo Regency.Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik jual beli jabatan Penjabat (Pj.) Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 sebagai bentuk pendangkalan demokrasi lokal serta mengkaji peran patronase politik dalam praktik penyalahgunaan kewenangan tersebut. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh paradoks pelaksanaan desentralisasi yang pada satu sisi bertujuan memperkuat demokrasi lokal, tetapi pada sisi lain masih membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan oleh elite politik daerah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan melalui pemanfaatan buku, jurnal ilmiah, dokumen resmi, peraturan perundang-undangan, dan pemberitaan media yang relevan. Data dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli jabatan Penjabat Kepala Desa mencerminkan pendangkalan demokrasi lokal karena proses pengisian jabatan berlangsung secara transaksional dan mengabaikan prinsip meritokrasi, transparansi, serta akuntabilitas. Penelitian ini juga menemukan bahwa patronase politik menjadi mekanisme yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan berlangsung melalui hubungan patron-klien antara kepala daerah dan calon Penjabat Kepala Desa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan desentralisasi memerlukan penguatan pengawasan dan tata kelola pemerintahan yang demokratis untuk mencegah berkembangnya patronase politik dalam pemerintahan daerah. This study aims to analyze the practice of buying and selling interim village head (Penjabat Kepala Desa) positions in Probolinggo Regency in 2021 as a form of the decline of local democracy and to examine the role of political patronage in the abuse of authority. The study is motivated by the paradox of decentralization, which is intended to strengthen local democracy but has also created opportunities for local political elites to misuse their authority. This research employed a qualitative approach using a library research method. Data were collected from books, scientific journals, official documents, legislation, and credible media reports, and were analyzed using descriptive qualitative analysis. The findings indicate that the practice of buying and selling public positions reflects the deterioration of local democracy, as the appointment process was conducted through transactional mechanisms rather than based on merit, transparency, and accountability. The study also finds that political patronage served as the mechanism enabling the abuse of authority through patron–client relationships between regional leaders and candidates for interim village head positions. These findings suggest that the success of decentralization depends not only on the transfer of authority to local governments but also on effective oversight and democratic governance.References
Apriliansyah (2024, August 14). KPK RI: 167 kepala daerah terjerat korupsi sepanjang 2004-2024. Antaranews. https://babel.antaranews.com/berita/425503/kpk-ri-167-kepala-daerah-terjerat-korupsi-sepanjang-2004-2024
Astuti, R. S. (2022, Januari 25). Bupati Probolinggo dan Suaminya Didakwa Terima Suap dari Penjabat Kades. Kompas.id. https://www.kompas.id/artikel/bupati-probolinggo-dan-suaminya-terima-suap-rp-360-juta-dari-penjabat-kades
Bimo, A. (2021, 4 September). KPK merilis 17 tersangka kasus jual beli jabatan di Probolinggo. Kompas TV. https://www.kompas.tv/nasional/208362/kpk-merilis-17-tersangka-kasus-jual-beli-jabatan-di-probolinggo
Hadiz, V. (2010). Localising power in post-authoritarian Indonesia: A Southeast Asia perspective. Stanford University Press.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2024). Statistik tindak pidana korupsi berdasarkan profesi dan instansi. https://www.kpk.go.id/id/publikasi-data/statistik/penindakan-2
Rahayuningtiar, T. (2024). Analisis Prasangka Jual Beli Jabatan dalam Pelaksanaan Tes Perangkat Desa di Kabupaten Kediri. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 10(3), 573-589. https://doi.org/10.25157/moderat.v10i3.3760
Rizki, M. J. (2021, August 31). Bupati Probolinggo ditetapkan tersangka suap dan ditahan KPK. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/bupati-probolinggo-ditetapkan-tersangka-suap-dan-ditahan-kpk-lt612d9911ba8df/
Rohmah, E. (2024). Perubahan paradigma politik di Indonesia dari demokrasi ke oligarki. Politeia: Jurnal Ilmu Politik, 16(1), 01-12. https://doi.org/10.32734/politeia.v16i1.12424
Scott, J. C. (1972). Patron-client politics and political change in Southeast Asia. American political science review, 66(1), 91-113. https://doi.org/10.2307/1959280
Shakira, B. O. et al., (2025). Dampak Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Mantan Bupati Probolinggo: Studi Kasus Korupsi Jual Beli Jabatan. JOSH: Journal of Sharia, 4(02), 50-65. https://doi.org/10.55352/josh.v4i02.1915
Simanjuntak, J. (2021, 4 September). Awal mula kasus jual beli jabatan kades hingga berujung OTT Bupati Probolinggo. SINDOnews. https://nasional.sindonews.com/read/531770/13/awal-mula-kasus-jual-beli-jabatan-kades-hingga-berujung-ott-bupati-probolinggo-1630760981
Simanjuntak, K. D., & Syauket, A. (2024). Penegakan Hukum Bagi Pelaku Suap Menyuap Dengan Modus Transaksional Dalam Penerimaan Calon Kepala Desa. Jurnal Kajian Ilmu Kepolisian dan Anti Korupsi, 1(1), 31-38. https://doi.org/10.31599/qeqr2a26
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Tryatmoko, M. W. (2012). Problem Demokratisasi Dalam Desentralisasi Asimetris Pascaorde Baru. Masyarakat Indonesia, 38(2), 269-296. https://doi.org/10.14203/jmi.v38i2.647
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Wahyudi, L. (2019). Politisasi birokrasi lokal dalam pemilihan kepala daerah secara langsung. Jurnal Paradigma, 7(3), 155-164. http://dx.doi.org/10.30872/jp.v7i3.1928
Wangsaatmadja, I., et al., (2022). Kualitas Penerapan Good Governance Di Tingkat Daerah (Studi Kasus Local Governance Di Kabupaten Probolinggo). Konferensi Nasional Ilmu Administrasi, 6(1), 191-195.
Zed, M. (2008). Metode penelitian kepustakaan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

