Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

HUBUNGAN TINGKAT PENGETAHUAN MASYARAKAT TERHADAP DAGUSIBU DI RT. 02 DESA KARANG TENGAH KECAMATAN CIBEBER KOTA CILEGON

Abstract

Praktik memakai sediaan farmasi di luar kaidah rasional, disertai pembuangan sisa obat yang tidak aman, masih menjadi tantangan kesehatan publik di Indonesia. Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) merespons kondisi itu lewat gerakan DAGUSIBU—rangkaian langkah Dapatkan, Gunakan, Simpan, dan Buang Obat secara benar. Studi ini memotret seberapa jauh warga RT. 02 Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, menguasai konsep tersebut, sekaligus menelusuri apakah jenis kelamin, usia, pekerjaan, dan saluran informasi berkaitan dengan penguasaan itu. Rancangan deskriptif kuantitatif diterapkan pada 108 partisipan; uji Chi-Square dan Kruskal-Wallis dipakai untuk analisis. Mayoritas partisipan masuk kategori baik (76,85%), sisanya cukup (12,97%) dan kurang (10,18%). Asosiasi statistik hanya terbukti pada jenis kelamin (p = 0,050); tiga variabel lain tidak signifikan. Warga secara umum telah memahami inti DAGUSIBU, namun edukasi berkelanjutan tetap relevan agar penerapannya merata.

Keywords

wawasan komunitas, DAGUSIBU, tata kelola obat rasional

PDF

References

  1. Agustin, N. (2020). Tingkat pengetahuan masyarakat tentang DAGUSIBU obat di Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu [Karya Tulis Ilmiah, Akademi Farmasi Al-Fatah Bengkulu].
  2. Akuba, J. (2020). Penyuluhan penggunaan obat bebas dan bebas terbatas di Desa Lombongo, Kecamatan Suwawa Tengah Kabupaten Bone Balango (Issue Desember).
  3. Andi Zulbayu, M., Hidayat, F., & Rahim, M. (2021). Pembuangan obat sisa rumah tangga secara aman dan bertanggung jawab. Jurnal Kesehatan Lingkungan Indonesia, 20(3), 120–128.
  4. Arief, I. (2021). Pengenalan virtual program DAGUSIBU untuk anak-anak di Madrasah Ibtidaiyah Alam Robbani. COMSERVA: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(4), 134–138.
  5. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (2021). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat. Jakarta: BPOM RI.
  6. Besse, Y., Firman, I., Santi, E., Safaruddin, S., Kalsum, U., & Pratiwi, R. I. (2023). Edukasi cara mengkonsumsi obat selama bulan Ramadhan di Puskesmas Perumnas Antang Kota Makassar. Jurnal Pengabdian Masyarakat Farmasi: Pharmacare Society, 2(2), 113–120.
  7. Chusun, N., Sanjaya, M. H., & Nuha, N. (2022). Edukasi penggolongan obat dan “DAGUSIBU” kepada ibu-ibu majelis taklim di Rumah Yatim Al-Amin Tangerang Selatan. Jurnal ASTA: Abdi Masyarakat Kita, 2(1), 1–5.
  8. Fajarini, H. (2018). Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 73 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek. Parapemikir: Jurnal Ilmiah Farmasi, 7(2), 260–269.
  9. Farmakope Indonesia Edisi VI. (2020). Farmakope Indonesia Edisi VI. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
  10. Filiatno, N. (2022). Gambaran tingkat pengetahuan masyarakat tentang DAGUSIBU (Dapatkan, Gunakan, Simpan, dan Buang) obat di lingkup guru pengajar MAN Kabupaten Jember [Skripsi, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang]. Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan.
  11. Hajrin, W., Dwipayana Hamdin, C., Gita Wirasisya, D., Ayu Putu Sri Erwinayanti, G., & Hasina, R. (2020). Edukasi pengelolaan obat melalui DAGUSIBU untuk mencapai keluarga sadar obat. INDRA: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 1(1).
  12. Herawati, F. (2012). Beyond use date produk steril. Buletin Rasional, 10(3), 18–24. Pusat Informasi Obat dan Layanan Kefarmasian (PIOLK) Universitas Surabaya.
  13. Hidayat, M. A. N. (2022). Analisis sistem penyimpanan obat di apotek wilayah Serang [Karya Tulis Ilmiah, Universitas Bina Bangsa]. Universitas Bina Bangsa Repository.
  14. Jafarzadeh, A., Mahboub-Ahari, A., Najafi, M., Yousefi, M., & Dalal, K. (2021). Medicine storage, wastage, and associated determinants among urban households: A systematic review and meta-analysis of household surveys. BMC Public Health, 21(1), 11–27. https://doi.org/10.1186/s12889-020-10147-6
  15. Jafarzadeh, M., Rahman, A., & Putri, S. (2021). Community education in safe drug use: A global perspective. International Journal of Pharmacy Practice, 13(2), 88–95.
  16. Juwita, D. A., Badriyya, E., & Lailaturrahmi, L. (2023). Peningkatan pengetahuan masyarakat tentang penggunaan obat yang rasional melalui edukasi pengenalan obat. Warta Pengabdian Andalas, 30(3), 423–428. https://doi.org/10.25077/wpa.30.3.423-428.2023
  17. Karlida, I., & Musfiroh, I. (2020). Suhu penyimpanan bahan baku dan produk farmasi di gudang industri farmasi. Farmaka, 15(4), 58–67.
  18. Karuniawati, H., Sari, D., & Ramadhani, N. (2021). Hubungan tingkat pengetahuan masyarakat terhadap perilaku penggunaan obat. Jurnal Farmasi Klinik Indonesia, 10(3), 178–186.
  19. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 tentang Psikotropika. Jakarta: Kemenkes RI.
  20. Kurniawan, R., Fitriani, D., & Rahmadani, A. (2021). Faktor penyimpanan dan pembuangan obat sisa di masyarakat. Jurnal Farmasi Udayana, 10(1), 55–63.

Similar Articles

1-10 of 68

You may also start an advanced similarity search for this article.