Vol. 25 No. 11 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK DAN PENGETAHUAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DI KABUPATEN GROBOGAN

Laily Buhaimi Sari
Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Terbuka

Published 2026-10-28

Keywords

  • kesadaran wajib pajak,
  • pengetahuan perpajakan,
  • kepatuhan wajib pajak,
  • pajak bumi dan bangunan,
  • Kabupaten Grobogan

How to Cite

PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK DAN PENGETAHUAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DI KABUPATEN GROBOGAN. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(11). https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-674

Abstract

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sumber pembiayaan pembangunan daerah, tetapi realisasinya di Kabupaten Grobogan cenderung lambat pada awal tahun dan baru terkejar menjelang akhir tahun, sehingga konsistensi kepatuhan wajib pajak perlu dikaji. Penelitian ini menguji pengaruh kesadaran wajib pajak dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan membayar PBB di Kabupaten Grobogan berdasarkan Teori Tindakan Beralasan. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif asosiatif kausal dengan metode survei terhadap 45 wajib pajak PBB yang dipilih melalui purposive sampling. Data dikumpulkan dengan kuesioner berskala Likert lima tingkat, kemudian dianalisis dengan regresi linier berganda menggunakan SPSS setelah instrumen terbukti valid dan reliabel serta data memenuhi uji asumsi klasik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak dan pengetahuan perpajakan masing-masing berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak secara parsial, serta berpengaruh signifikan secara simultan. Kedua variabel mampu menjelaskan sebagian besar variasi kepatuhan wajib pajak, dengan kontribusi pengetahuan perpajakan sedikit lebih besar. Temuan ini mengindikasikan bahwa sosialisasi BPPKAD Kabupaten Grobogan perlu memperkuat kesadaran sekaligus pengetahuan perpajakan masyarakat.

References

  1. Abdullah, S. W., Tuli, H., & Pakaya, L. (2022). Pengaruh kesadaran dan pemahaman pajak terhadap kepatuhan wajib Pajak Bumi dan Bangunan. Jambura Accounting Review, 3(2), 116-128. DOI: 10.37905/jar.v3i2.55
  2. Amalia, D., Hidayat, W. W., & Ningrum, E. P. (2024). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Modernisasi Sistem Administrasi, Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kelurahan Padurenan. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 3(3), 1626-1636. DOI: https://doi.org/10.55681/sentri.v3i3.2439
  3. Anugrah, M. S. S., & Fitriandi, P. (2022). Analisis kepatuhan pajak berdasarkan Theory of Planned Behavior. Jurnal Info Artha, 6(1), 1–12.
  4. Gahung, P. C., Warongan, J. D. L., & Mintalangi, S. S. (2024). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, dan Kepercayaan Masyarakat pada Pemerintah terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Pasan Kabupaten Minahasa Tenggara. Riset Akuntansi dan Portofolio Investasi, 2(2), 143–149. DOI: https://doi.org/10.58784/rapi.145
  5. Ghozali, I. (2021). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS 26 (Edisi 10). Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
  6. Indrawan, R., & Radite, F. A. W. (2021). The impact of taxpayer consciousness and tax service quality on PBB taxpayer obedience. Jurnal Pendidikan Akuntansi dan Keuangan (JPAK), 9(2), 222–229. https://doi.org/10.17509/jpak.v9i2.37509
  7. Kirom, A. M., & Dhanirizka, Y. S. (2025). Pengaruh kesadaran wajib pajak, sanksi pajak dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan di wilayah Bojonegoro. JEBS (Jurnal Ekonomi, Bisnis, dan Sosial), 2(4), 57–66.
  8. Krisdayanti, M., Gunarianto, & Untung, W. (2022). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Tirtoyudo. Proceeding of National Conference on Accounting & Finance, 4(6), 449–454. https://doi.org/10.20885/ncaf.vol4.art56
  9. Maharaja, E. F., Elim, I., & Suwetja, I. G. (2021). Pengaruh kesadaran wajib pajak dan pegetahuan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB di Kecamatan Bathin Solapan Kota Duri, Riau. Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 16(4), 299-311.
  10. Malendes, D., Sabijono, H., & Weku, P. (2024). Pengaruh pengetahuan perpajakan, kesadaran wajib pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Pulau Batang Dua Kota Ternate. Riset Akuntansi Dan Portofolio Investasi, 2(2), 93–100. https://doi.org/10.58784/rapi.131
  11. Malia, S. S. (2025). Analisis ketimpangan pendapatan Kabupaten Grobogan tahun 2021–2024. Pepali Grobogan: The Research Journal, 2(1), 176–197. DOI: https://doi.org/10.58684/paradigma.v2i1.55
  12. Maylani, I. (2026). Tunggakan PBB perkotaan jadi PR di Grobogan, lima kelurahan disasar. Radar Kudus.
  13. Nazaruddin, A. (2026). Realisasi Pajak Daerah di Grobogan Tumbuh Bertahap. ANTARA News Jateng.
  14. Permatasari, R., Gusnardi, & Riadi, R. (2019). Pengaruh pengetahuan dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) pada Kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Pekanbaru. JOM FKIP-UR, 6(1).
  15. Purnamasari, D., Sari, D., & Mulyati, Y. (2024). Pengaruh Kualitas Pelayanan Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan. Owner, 8(1), 934–943. DOI: https://doi.org/10.33395/owner.v8i1.1876
  16. Putiarawati, D., & Maryono. (2023). Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan di Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan. Journal of Business Finance and Economic (JBFE), 4(1).
  17. Randahl, D. (2024). This is not normal! (Re-) evaluating the lower n guidelines for regression analysis. arXiv. https://arxiv.org/abs/2409.06413
  18. Redaksi DDTCNews. (2021). Penerimaan PBB tak capai target 3 tahun, penghapusan denda diberikan. DDTCNews.
  19. Riyanto, E. A., & Ningsih, T. W. (2021). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Kota Semarang. JIAKES: Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, 9(3), 589-596. DOI: 10.37641/jiakes.v9i3.933
  20. Sabrina, I. M. (2025). Pemkab Grobogan optimistis target PBB-P2 dan BPHTB senilai Rp68 miliar bisa tercapai, begini jurusnya. Radar Kudus.