Vol. 25 No. 7 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

ANALISIS PENERAPAN PRINSIP ETIKA AUDIT PADA KREDIBILITAS LAPORAN KEUANGAN: (Studi Kasus PT. Indo Pureco Pratama Tbk 2021-2023)

Rita J.D Atarwaman
Universitas Pattimura
Zahra
Universitas Pattimura
Marlina Pedan
Universitas Pattimura
Farida Kway
Universitas Pattimura
Feli Waemese
Universitas Pattimura
Wa Panti La Ayun
Universitas Pattimura
Sy Sullyafitri Mulizah Alhabsy
Universitas Pattimura
Jessica Stelien Noya
Universitas Pattimura

Published 2026-06-25

Keywords

  • Prinsip Etika Audit,
  • Kredibilitas Laporan Keuangan,
  • PT Indo Pureco Pratama Tbk

How to Cite

ANALISIS PENERAPAN PRINSIP ETIKA AUDIT PADA KREDIBILITAS LAPORAN KEUANGAN: (Studi Kasus PT. Indo Pureco Pratama Tbk 2021-2023). (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(7). https://doi.org/10.2238/xhbfq869

Abstract

Laporan keuangan merupakan instrumen strategis dalam dunia bisnis. Setiap perusahaan mempunyai laporan keuangan yang bertujuan menyediakan informasi menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan. Sehingga dalam penyajian laporan keuangan harus menujukkan kedibilitas suatu laporan keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganaliss penerapan prinsip etika audit pada kredibilitas laporan keuangan PT Indo Pureco Tbk (2021-2023). Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi kasus, dimana data sekunder diperoleh melalui studi dokumentasi dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, PT Indo Pureco Pratama Tbk terdapat melakukan kesalahan penyajian laporan keuangan terkait penggunaan dana dan melaporkan penghentian kegiatan operasional, yang melanggar Standar Akuntansi Keuangan. Berdasarkan hasil analisis temuan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa, Pelanggaram auditor mencerminkan kegagalan dalam menerapkan prinsip etika audit, yang menyebabkan hilangnya kredibilitas laporan keuangan. Dengan demikian, kepatuhan terhadap Kode Etik Profesi Akuntan Publik bukan sekedar kewajiban formal, melainkan kebetuhan mendasar untuk melindungi reputasi profesi, serta menjamin kredibilitas laporan keuangan bagi para pemangku kepentingan, kepercayaan publik dan stabiliats pasar modal

References

  1. Anugrah, G., & Monica, L. (2026, 1 maret). OJK denda direksi IPPE dan Dirut KGI Sekuritas. IDN
  2. Djamil, N. (2023). Pelanggaran Prinsip Etika Audit dalam Dysfunctional Audit Behavior: Violation of Audit Ethics Principles in Dysfunctional Audit Behavior. JAAMTER: Jurnal Audit Akuntansi Manajemen Terintegrasi, 1(3), 164-177.
  3. Financials.https://idnfinancials.com/id/news/61777/ojk-denda-direksi-ippe-dan-dirut-kgi-sekuritas.
  4. Ikatan Akuntan Indonesia.(n.d).Dewan Standar Akuntansi Keuangan.https://web.iaiglobal.or.id/pengurus-IAI/dewan-standar-akuntansi-keuangan.
  5. Institut Akuntan Publik Indonesia.(2025).Kode etik profesi akuntan publik. https://iapi.or.id/kode-etik-profesi-akuntan-publik/
  6. Nurhikmah, A. H., & Sisdianto, E. (2024). Peran akuntan dalam membangun kepercayaan publik terhadap laporan keuangan perspektif etika. Jurnal Media Akademik (JMA), 2(11).
  7. Otoritas Jasa Kuangan.(2026,February 28). Siaran pers.https://ojk.go.id
  8. PT Indo Pureco Pratama Tbk. (n.d.). Indopureco-Argo Indiustri Indonesia. https://indopureco.co.id
  9. Timor, S. D., & Hanum, Z. (2023). Pengaruh Etika Profesi dan Independensi Auditor Terhadap Kinerja Auditor dengan Profesionalisme sebagai Variabel Intervening. Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi, 7(3), 2217-2224.
  10. Rachmaputri, N. F., Rahmi, A., Rosalia, P., & Nugrahanti, T. P. (2024). Pengaruh Etika Profesi Terhadap Kualitas Audit (Literature Review Audit). Jurnal Riset Akuntansi, 2(1), 109-116.