EDUKASI PENCEGAHAN PERUNDUNGAN GUNA MEWUJUDKAN LINGKUNGAN BELAJAR INKLUSIF DI YPMS KEDAUNG

Authors

  • Yoni Kurniawan Program Studi Ilmu Hukum S1, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang Author
  • Tiara Livia Program Studi Ilmu Hukum S1, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang Author
  • Muh. Fauzul Fadhil M Program Studi Ilmu Hukum S1, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang Author
  • Yessi Kurniawati Program Studi Ilmu Hukum S1, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang Author
  • Putri Anatasya Program Studi Ilmu Hukum S1, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang Author
  • Nadia Aqilla Program Studi Ilmu Hukum S1, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang Author
  • Aditya Bagus Setiawan Program Studi Ilmu Hukum S1, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang Author
  • Moh Jaenudin Program Studi Ilmu Hukum S1, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang Author
  • Ernawati Suwarno Program Studi Ilmu Hukum S1, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang Author

Keywords:

Pencegahan Perundungan, Perlindungan Anak, Pendidikan Inklusif, Tindakan Partisipatif

Abstract

Perundungan di lingkungan pendidikan mengancam perkembangan psikologis dan masa depan anak. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan keterampilan anak didik di Yayasan Pembangunan Masyarakat Sejahtera Kedaung mengenai bahaya dan penanganan perundungan. Metode pelaksanaan yang digunakan adalah pendekatan tindakan partisipatif yang secara proporsional menggabungkan metode ceramah serta praktik simulasi bermain peran. Teknik analisis yang diterapkan adalah observasi partisipatif dan evaluasi kualitatif secara langsung untuk mengukur tingkat pemahaman dan perubahan perilaku. Hasil kegiatan menunjukkan adanya perubahan pemahaman dan sikap yang signifikan dari dua puluh peserta terkait batasan perundungan, dampak psikologis, serta konsekuensi hukumnya. Secara sosial, peserta didik menunjukkan keberanian untuk tidak lagi menjadi penonton pasif, melainkan berani bertindak dan bersuara saat melihat kekerasan. Simpulan dari kegiatan ini menegaskan bahwa edukasi dengan metode partisipatif sangat krusial sebagai langkah perlindungan anak yang berkelanjutan, dengan harapan pengurus yayasan dapat terus memonitor ekosistem yang inklusif secara mandiri.

References

Pratama, A., Susanti, R., & Hidayat, N. (2021). Psikoedukasi pencegahan perundungan pada remaja melalui pendekatan empati. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 3(2), 145-152.

Rahman, F., & Sari, M. (2023). Dampak psikologis cyberbullying dan penanganannya pada anak usia sekolah. Jurnal Psikologi Pendidikan, 11(1), 34-45.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Setiawan, D., & Ningsih, S. (2020). Strategi penanganan bullying di lingkungan lembaga kesejahteraan sosial anak. Jurnal Pekerjaan Sosial, 9(1), 88-97.

Wijaya, B., & Santoso, H. (2022). Efektivitas metode role-play dalam edukasi perlindungan anak. Jurnal Abdimas Pendidikan, 5(2), 112-120.

Downloads

Published

2026-10-30

How to Cite

EDUKASI PENCEGAHAN PERUNDUNGAN GUNA MEWUJUDKAN LINGKUNGAN BELAJAR INKLUSIF DI YPMS KEDAUNG. (2026). Kreativitas Pada Pengabdian Masyarakat (Krepa), 8(2). https://journal.cib.institute/index.php/krepa/article/view/5985

Similar Articles

21-30 of 297

You may also start an advanced similarity search for this article.