SOSIALISASI TENTANG KEUANGAN SYARIAH GUNA MENINGKATKAN PENGETAHUAN PELAKU UMKM DI DESA LIMAU MANIS
DOI:
https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-670Keywords:
Keuangan Syariah, UMKM, Literasi Keuangan, Sosialisasi, Kuliah Kerja NyataAbstract
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun, pengelolaan keuangan yang belum tertata dengan baik serta keterbatasan pemahaman mengenai prinsip-prinsip keuangan syariah menjadi tantangan bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran pelaku UMKM mengenai pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip syariah melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kegiatan dilaksanakan pada Agustus 2026 dengan menggunakan metode observasi, sosialisasi, diskusi, tanya jawab, pendampingan, serta evaluasi melalui pengamatan terhadap partisipasi dan tanggapan peserta. Materi yang disampaikan meliputi pencatatan pemasukan dan pengeluaran, pemisahan keuangan pribadi dengan keuangan usaha, pengelolaan modal, perhitungan keuntungan, serta pemahaman mengenai larangan riba dan pentingnya menerapkan prinsip kejujuran, amanah, keadilan, dan transparansi dalam transaksi usaha. Hasil pelaksanaan kegiatan menunjukkan bahwa sosialisasi dan pendampingan menjadi sarana edukasi bagi pelaku UMKM untuk memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang lebih teratur dan sesuai dengan prinsip Islam. Kegiatan ini juga mendorong kesadaran mengenai pentingnya pencatatan keuangan sederhana, pengelolaan modal secara bertanggung jawab, serta pemilihan transaksi yang sesuai dengan ketentuan syariah. Meskipun demikian, penerapan pengetahuan tersebut secara berkelanjutan masih memerlukan komitmen pelaku usaha dan pendampingan lanjutan. Dengan demikian, kegiatan pengabdian ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan literasi keuangan syariah, mendukung kemandirian pelaku UMKM, dan mendorong keberlanjutan usaha di Desa Limau Manis.References
Faujiah, A., & Alfayed, M. V. (2024). Implementasi manajemen keuangan syariah sebagai salah satu upaya pengembangan dan peningkatan UMKM di Indonesia. Syar'ie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam, 7(1), 47–57. https://doi.org/10.51476/syarie.v7i1.425
Hayati, I. (2020). Penguatan manajemen keuangan syariah bagi UMKM dengan menggunakan metode door to door di Desa Kotasan. IHTIYATH: Jurnal Manajemen Keuangan Syariah, 3(2), 180–191. https://doi.org/10.32505/ihtiyath.v3i2.1783
Hasyim, A. H., Danil, M., & Suharto, B. (2025). Literasi keuangan syariah dan akses keuangan syariah pada UMKM: Studi literatur. Al-Ittifaq: Jurnal Ekonomi Syariah, 5(2). https://doi.org/10.31958/alittifaq.v5i2.16345
Siswanti, I., & Widigdo, A. M. N. (2022). Literasi keuangan syariah bagi UMKM, sebuah solusi memperoleh modal usaha. Jurnal Abdimas Perbanas, 3(1), 40–44. https://doi.org/10.56174/jap.v3i1.473

