EDUKASI TENTANG LARANGAN RIBA PADA MASYARAKAT DI DESA LIMAU MANIS GUNA MENINGKATKAN PEMAHAMAN TENTANG EKONOMI SYARIAH

Authors

  • Putri Nazwa Zuti Perbankan Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Author
  • Revita Sari Perbankan Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-661

Keywords:

Edukasi Masyarakat, Larangan Riba, Ekonomi Syariah, Literasi Keuangan Syariah, Desa Limau Manis

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, mengenai larangan riba dalam perspektif ekonomi syariah. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pengetahuan masyarakat tentang pengertian riba, bentuk-bentuk praktik riba, serta dampaknya dalam transaksi keuangan sehari-hari. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) selama 10 hari, mulai tanggal 21 hingga 31 Agustus 2026. Metode yang digunakan meliputi observasi, wawancara dan diskusi, sosialisasi dan edukasi, serta tanya jawab dengan masyarakat. Materi edukasi mencakup pengertian riba, dasar larangannya dalam Islam, contoh praktik riba dalam kegiatan pinjam-meminjam dan transaksi jual beli, serta alternatif transaksi yang sesuai dengan prinsip ekonomi syariah. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan bersama masyarakat, khususnya ibu-ibu PKK, dengan menggunakan bahasa sederhana dan contoh yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Hasil pelaksanaan kegiatan menunjukkan bahwa sosialisasi menjadi sarana untuk menambah wawasan dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menghindari praktik riba serta lebih berhati-hati dalam memilih transaksi keuangan. Kegiatan ini juga mendorong masyarakat untuk mengenal prinsip keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab dalam menjalankan aktivitas ekonomi. Dengan demikian, edukasi mengenai larangan riba diharapkan dapat mendukung peningkatan literasi ekonomi syariah dan mendorong penerapan transaksi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dalam kehidupan masyarakat.

References

Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.

Mardikanto, T., & Soebiato, P. (2013). Pemberdayaan Masyarakat dalam Perspektif Kebijakan Publik (Edisi ke-2). Bandung: Alfabeta.

Aulia, R. N., Fasa, M. I., & Suharto. (2021). Peran bank syariah terhadap kesadaran masyarakat akan pentingnya literasi keuangan syariah dan larangan riba. Mutanaqishah: Journal of Islamic Banking, 1(2). https://doi.org/10.54045/mutanaqishah.v1i2.176

Riduwan, Wahyudi, R., Amrullah, & Winarso, B. S. (2025). Literasi keuangan syariah: Membangun bisnis tanpa riba bagi usaha mikro. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat MEMBANGUN NEGERI, 9(2). https://doi.org/10.35326/pkm.v9i2.7360

Mustofa, U. (2020). Efektivitas program edukasi dan religiositas dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah. Iqtisad: Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia, 7(2). https://doi.org/10.31942/iq.v7i2.3710

Riduwan, R., Wahyudi, R., Amrullah, & Winarso, B. S. (2025). Literasi keuangan syariah: Membangun bisnis tanpa riba bagi usaha mikro. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat MEMBANGUN NEGERI, 9(2). https://doi.org/10.35326/pkm.v9i2.7360

Downloads

Published

2026-10-28

How to Cite

EDUKASI TENTANG LARANGAN RIBA PADA MASYARAKAT DI DESA LIMAU MANIS GUNA MENINGKATKAN PEMAHAMAN TENTANG EKONOMI SYARIAH. (2026). Kreativitas Pada Pengabdian Masyarakat (Krepa), 8(2). https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-661

Similar Articles

31-40 of 439

You may also start an advanced similarity search for this article.