PERAN PENDAMPINGAN LEGALITAS DALAM PENGUATAN KAPASITAS UMKM DI DESA PASAR TERUSAN
DOI:
https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-479Keywords:
Legalitas, UMKM, Pendampingan, Digitalisasi, Ekonomi DesaAbstract
Legalitas usaha merupakan salah satu syarat mendasar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan daya saing, kredibilitas, dan akses pasar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pendampingan legalitas dalam penguatan kapasitas UMKM di Desa Pasar Terusan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, yang dilaksanakan melalui Program Kuliah Kerja Nyata (Kukerta) Universitas Jambi Tahun 2026. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif berbasis pengabdian masyarakat, meliputi survei, dokumentasi, serta pendampingan langsung dalam proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, dan pendaftaran usaha pada Google Maps. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendampingan legalitas secara signifikan meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai legalitas usaha, memperkuat kepercayaan konsumen, serta memperluas jangkauan pemasaran produk lokal melalui platform digital. Meskipun terdapat kendala seperti keterbatasan dokumen administratif dan rendahnya literasi digital, program ini berhasil diimplementasikan pada tujuh pelaku UMKM di desa tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendampingan legalitas dan digitalisasi merupakan strategi yang efektif untuk memperkuat daya saing UMKM berbasis desa dan dapat direplikasi di wilayah lain dengan karakteristik serupa.References
Evi Sirait, Bagus Hari Sugiharto, Jenal Abidin, Nely Salu Padang, & Johni Eka Putra. (2024). Peran UMKM dalam Meningkatkan Kesejahteraan Perekonomian di Indonesia. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 5(7), 3816–3829. https://doi.org/10.47467/elmal.v5i7.4160
Hapsari, Y. A., Apriyanti, P., Hermiyanto, A., & Rozi, F. (2024). Analisa Peran UMKM Terhadap Perkembangan Ekonomi di Indonesia. Jurnal Manajemen dan Ekonomi Kreatif (JUMEK), 2(4), 53–62. https://doi.org/10.59024/jumek.v2i4.464
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (2021). UMKM Menjadi Pilar Penting Dalam Perekonomian Indonesia. https://ekon.go.id/publikasi/detail/2969/umkm-menjadi-pilar-penting-dalam-perekonomian-indonesia
Margareth Anjani Mawarsari. (2023). Tren Digitalisasi UMKM di Indonesia 2023: Tantangan dan Peluang. Dailysocial.id. https://dailysocial.id/post/tren-digitalisasi-umkm-di-indonesia-2023-tantangan-dan-peluang
Munthe, A., Yarham, M., & Siregar, R. (2023). Peranan UMKM terhadap perekonomian Indonesia. Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen dan Akuntansi, 2(3), 593–614.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Universitas Jambi. (2026). Laporan Pelaksanaan Kegiatan Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa Universitas Jambi Posko I Desa Pasar Terusan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Tahun Akademik 2025/2026. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Jambi.
Yolanda, C. (2024). Peran Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) Dalam Pengembangan Ekonomi Indonesia. Jurnal Manajemen Dan Bisnis, 2(3), 170–186. https://doi.org/10.36490/jmdb.v2i3.1147

