PENERAPAN SISTEM AUDIO REMINDER BERAKHIRNYA WAKTU KUNJUNGAN SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN KETERTIBAN DAN KEPASTIAN LAYANAN KUNJUNGAN DI RUTAN KELAS IIB BOYOLALI

Authors

  • Richo Ilham Firmansyah Program Studi Manajemen Pemasyarakatan, Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Author
  • Fhigo Ryan Canavaro Program Studi Manajemen Pemasyarakatan, Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Author
  • Naniek Pangestuti Program Studi Manajemen Pemasyarakatan, Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Author
  • Denny Nazaria Rifani Program Studi Manajemen Pemasyarakatan, Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Author

Keywords:

Audio Reminder, Layanan Pemasyarakatan, Kepastian Layanan, Manajemen Kunjungan, Ketertiban Layanan

Abstract

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Boyolali menghadapi kendala operasional dalam pengendalian durasi kunjungan karena informasi berakhirnya sesi sebelumnya masih disampaikan secara manual oleh petugas. Kegiatan pengabdian ini bertujuan menerapkan dan mengevaluasi secara deskriptif Audio Reminder System sebagai sarana pemberitahuan otomatis untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian layanan. Program menggunakan pendekatan partisipatif melalui koordinasi awal, observasi lapangan, perancangan dan pemasangan sistem, sosialisasi, pelatihan operator, pendampingan operasional, serta evaluasi kualitatif. Data diperoleh dari observasi langsung, wawancara informal dengan petugas dan pengunjung, serta dokumentasi kegiatan selama periode Kuliah Kerja Nyata. Implementasi menunjukkan bahwa pemberitahuan audio yang terstandar membuat informasi berakhirnya kunjungan lebih seragam dan tepat waktu, mendorong kepatuhan terhadap durasi, mengurangi pengumuman berulang oleh petugas, dan mendukung arus keluar yang lebih tertib menuju Pintu Pengamanan Utama. Sistem juga membantu petugas memusatkan perhatian pada pengawasan dan pelayanan administrasi. Meskipun evaluasi belum menggunakan survei kepuasan kuantitatif maupun desain eksperimen, temuan menunjukkan bahwa teknologi pengingat yang sederhana dan berbiaya relatif rendah dapat memperkuat prediktabilitas, efisiensi, dan ketertiban layanan kunjungan apabila didukung prosedur serta pemeliharaan rutin.

References

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2024). Standar penyelenggaraan pelayanan kunjungan pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan. Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Kementerian Hukum Republik Indonesia. (2024). Pedoman penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat unit penyelenggara pelayanan publik.

Moenir, H. A. S. (2016). Manajemen pelayanan umum di Indonesia. Bumi Aksara.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112).

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6811).

Winata, M. R., et al. (2025). Efektivitas pelayanan kunjungan melalui Alarm Call System untuk mencegah overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung [Proposal Kuliah Kerja Nyata]. Politeknik Pengayoman Indonesia.

Downloads

Published

2026-09-15

How to Cite

PENERAPAN SISTEM AUDIO REMINDER BERAKHIRNYA WAKTU KUNJUNGAN SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN KETERTIBAN DAN KEPASTIAN LAYANAN KUNJUNGAN DI RUTAN KELAS IIB BOYOLALI. (2026). Kreativitas Pada Pengabdian Masyarakat (Krepa), 8(1). https://journal.cib.institute/index.php/krepa/article/view/4169

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

41-50 of 111

You may also start an advanced similarity search for this article.