PEMBENTUKAN KADER KESEHATAN WARGA BINAAN (SIKAWAN) SEBAGAI INOVASI PENINGKATAN PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I SEMARANG

Authors

  • Shofah Aprilia Riyanto Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Author
  • Naniek Pangestuti Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Author

Keywords:

Kader Kesehatan, SIKAWAN, Pelayanan Kesehatan, Warga Binaan, Rumah Tahanan Negara

Abstract

Pelayanan kesehatan merupakan bagian penting dalam pemenuhan hak warga binaan . Rutan Kelas I Semarang menghadapi tantangan berupa keterbatasan tenaga kesehatan dan belum optimalnya jangkauan kegiatan promotif dan preventif di blok hunian. Kegiatan ini bertujuan mengembangkan dan mengimplementasikan SIKAWAN (Sistem Kader Kesehatan Warga Binaan) sebagai pendekatan pemberdayaan warga binaan dalam mendukung pelayanan kesehatan. Kegiatan dilaksanakan melalui enam tahapan, yaitu identifikasi masalah, koordinasi dan perencanaan, seleksi kader, pelatihan, implementasi tugas, serta monitoring dan evaluasi. Data diperoleh melalui observasi, diskusi dengan petugas, dokumentasi, dan evaluasi kegiatan. Hasil menunjukkan terbentuknya lima kader kesehatan yang mewakili blok hunian, disertai buku saku, media edukasi, dan mekanisme koordinasi serta pelaporan kesehatan. Kader memperoleh pelatihan mengenai kesehatan dasar, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), sanitasi, pencegahan penyakit, komunikasi kesehatan, dan pelaporan. SIKAWAN berpotensi mendukung perluasan edukasi dan deteksi dini keluhan kesehatan. Keberlanjutan program memerlukan supervisi tenaga kesehatan, regenerasi kader, serta monitoring dan evaluasi berkala.

References

Arjiunna. (2025). Strategi pelayanan kesehatan untuk meningkatkan kinerja dalam penanganan tindakan medis di Lapas Kelas I Madiun. Laporan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan XIX, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Riau.

Green, L. W., & Kreuter, M. W. (2005). Health program planning: An educational and ecological approach (4th ed.). McGraw-Hill.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Pedoman pencegahan dan pengendalian penyakit menular.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Pedoman perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemerintah di Bidang Kesehatan.

Lawrence, G., & Germain, P. (2016). Health care in correctional facilities: A practical guide. Springer.

Notoatmodjo, S. (2018). Pendidikan dan perilaku kesehatan. Rineka Cipta.

Notoatmodjo, S. (2018). Promosi kesehatan dan perilaku kesehatan. Rineka Cipta.

Simangunsong, N. M. R., & Pangestuti, N. (2024). Peran kader kesehatan narapidana dalam peningkatan pelayanan kesehatan narapidana. Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan (JIIP), 7(1), 726–731.

United Nations Office on Drugs and Crime. (2015). The Nelson Mandela Rules: United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners.

World Health Organization. (2021). WHO guideline on health promotion in prisons.

Downloads

Published

2026-09-15

How to Cite

PEMBENTUKAN KADER KESEHATAN WARGA BINAAN (SIKAWAN) SEBAGAI INOVASI PENINGKATAN PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I SEMARANG. (2026). Kreativitas Pada Pengabdian Masyarakat (Krepa), 8(1). https://journal.cib.institute/index.php/krepa/article/view/4154

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

181-190 of 201

You may also start an advanced similarity search for this article.