1.
Kedudukan dan Peran Panitera dalam Mewujudkan Tertib Administrasi Perkara guna Mendukung Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan di Lingkungan Peradilan Agama. Causa [Internet]. 2026 Oct. 24 [cited 2026 Oct. 24];16(12). Available from: https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/5688