[1]
“Kedudukan dan Peran Panitera dalam Mewujudkan Tertib Administrasi Perkara guna Mendukung Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan di Lingkungan Peradilan Agama”, Causa, vol. 16, no. 12, Oct. 2026, doi: https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-623.