[1]
“Konsinyasi sebagai Instrumen Perlindungan Hukum bagi Debitur dalam Sengketa Perikatan Perdata Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, Causa, vol. 16, no. 11, Sep. 2026, Accessed: Oct. 17, 2026. [Online]. Available: https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4495