[1]
“Rekonstruksi Politik dan Norma terhadap Penipuan Digital Antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Rezim Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Causa, vol. 16, no. 9, Jul. 2026, doi: https://doi.org/10.2238/pbdeqn75.