[1]
“Analisis Yuridis Kewajiban Orang Tua dalam Mencegah Perkawinan Anak Perspektif Pasal 26 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak”, Causa, vol. 16, no. 9, Jul. 2026, doi: https://doi.org/10.2238/387ze289.