Kedudukan dan Peran Panitera dalam Mewujudkan Tertib Administrasi Perkara guna Mendukung Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan di Lingkungan Peradilan Agama. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-623