Konsinyasi sebagai Instrumen Perlindungan Hukum bagi Debitur dalam Sengketa Perikatan Perdata Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4495