1.
Kedudukan dan Peran Panitera dalam Mewujudkan Tertib Administrasi Perkara guna Mendukung Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan di Lingkungan Peradilan Agama. Causa. 2026;16(12). doi:https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-623