1.
Konsinyasi sebagai Instrumen Perlindungan Hukum bagi Debitur dalam Sengketa Perikatan Perdata Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Causa. 2026;16(11). Accessed October 17, 2026. https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4495