(1)
Tindak Pidana Tanpa Hak Menerima, Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Dan Menyimpan Senjata Api Dan Amunisi Dihubungkan Dengan Putusan Pengadilan Militer I-05 Pontianak Nomor 06-K PM.I-05 AD II 2025. Causa 2026, 16 (11).