[1]
2026. Kedudukan dan Peran Panitera dalam Mewujudkan Tertib Administrasi Perkara guna Mendukung Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan di Lingkungan Peradilan Agama. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan. 16, 12 (Oct. 2026). DOI:https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-623.