[1]
2026. Konsinyasi sebagai Instrumen Perlindungan Hukum bagi Debitur dalam Sengketa Perikatan Perdata Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan. 16, 11 (Sep. 2026).