[1]
2026. Rekonstruksi Politik dan Norma terhadap Penipuan Digital Antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Rezim Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan. 16, 9 (Jul. 2026). DOI:https://doi.org/10.2238/pbdeqn75.