PERLINDUNGAN HAK KORBAN DAN TERSANGKA DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
- Authors
-
-
A. Azi Fernando Putra
Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bandar LampungAuthor -
Bagus Saebani
Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bandar LampungAuthor -
M. Abdul Haris
Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bandar LampungAuthor -
M. Jopan Febriansyah
Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bandar LampungAuthor -
Zelzian Fajrin
Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bandar LampungAuthor
-
- Keywords:
- Perlindungan Hak, Korban, Tersangka, KUHAP, Keadilan Restoratif
- Abstract
- Perlindungan hak korban dan tersangka merupakan dua sisi yang harus berjalan seimbang dalam sistem peradilan pidana. Artikel ini menganalisis perlindungan hak korban dan tersangka dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia dengan menggunakan bahan hukum yang dihimpun dari buku Hukum Pidana, Hukum Pidana Khusus, dan Sistem Peradilan Pidana karya Zainudin Hasan, serta merujuk pada sumber-sumber asli yang dikutip di dalamnya. Penelitian hukum normatif-kualitatif ini menunjukkan bahwa KUHAP menempatkan asas praduga tidak bersalah dan hak-hak tersangka sebagai fondasi due process, sedangkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan hak korban atas perlindungan, informasi, restitusi, dan rehabilitasi. Perlindungan korban masih terpinggirkan karena sistem peradilan pidana cenderung berorientasi pada pelaku. Oleh karena itu, diperlukan integrasi antar subsistem peradilan pidana, penguatan LPSK, jaminan bantuan hukum, dan pendekatan keadilan restoratif agar hak korban dan tersangka terlindungi secara proporsional.
- References
-
Arief, Barda Nawawi. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Arief, Barda Nawawi. 2008. Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan. Semarang: Pusaka Magister.
Arief, Barda Nawawi. 2010. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Arief, Barda Nawawi. 2011. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Arief, Barda Nawawi. 2019. Kapita Selekta Hukum Pidana Tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System). Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Arief, Dikdik M., dan Elisatris Gultom. 2006. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan: Antara Norma dan Realitas. Jakarta: Rajawali Pres.
Atmasasmita, Romli. 2010. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Cet. I. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Bawengan, Gersan W. 1989. Penyidikan Perkara Pidana dan Teknik Interogasi. Jakarta: Pradnya Paramita.
Chazawi, Adami. 2010. Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Edrisy, Ibrahim Fikma, dkk. 2023. Penologi. Bandar Lampung: Pusaka Media.
Effendi, Tolib. 2013. Sistem Peradilan Pidana Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Hamzah, Andi. 1993. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Pradya Paramita.
Hamzah, Andi. 2011. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Hamzah, Andi. 2012. Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Yahya. 2006. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Yahya. 2009. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hasan, Z. (2025). Hukum Pidana. Jawa Tengah: CV. Alinea Edumedia.
Hasan, Z. (2025). Sistem Peradilan Pidana. Jawa Tengah: CV. Alinea Edumedia.
Hasan, Z. (2026). Hukum Pidana Khusus. Jawa Tengah: CV. Alinea Edumedia.
- Downloads
- Published
- 2026-10-27
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Wahyu Budi Nasrullah, Lukman Hakim, Aly Ashghor, PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN PELAKU TINDAK PERUNDUNGAN MELALUI SIBER (CYBERBULLYING) OLEH ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wilma Silalahi, Andi Syahtrisna Dewi Arsy, ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG: STUDI TERHADAP PUTUSAN MK NOMOR 213/PUU-XXIV/2026 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wilma Silalahi, Felicia Trixie Fernanda, PENERAPAN ASAS MOTIVASI DALAM PENGUJIAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA OLEH HAKIM: ANALISIS PUTUSAN NOMOR 02/G/2017/PTUN-PLG , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.