REKONSTRUKSI SISTEM PEMIDANAAN NASIONAL BERBASIS NILAI-NILAI PANCASILA: MENUJU HUKUM PIDANA YANG HUMANIS, BERKEADILAN, DAN RESTORATIF
- Authors
-
-
Dimas Triandika
Mahasiswa Program Studi Manajemen, Universitas Bandar LampungAuthor -
Eusebius Welliam Dirne
Mahasiswa Program Studi Manajemen, Universitas Bandar LampungAuthor -
Farhan Rianto
Mahasiswa Program Studi Manajemen, Universitas Bandar LampungAuthor
-
- Keywords:
- Pancasila, Rekonstruksi Pemidanaan, KUHP Nasional, Keadilan Restoratif, Kemanusiaan
- Abstract
- Pancasila berkedudukan sebagai dasar falsafah negara sekaligus sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Posisi ini mengharuskan pembaruan hukum pidana nasional berpijak pada nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menjadi titik balik pergeseran sistem pemidanaan dari corak kolonial yang mengutamakan pembalasan fisik menuju sistem pemidanaan yang memulihkan keadaan. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan urgensi perombakan sistem pemidanaan nasional berbasis Pancasila, menelaah bentuk pemidanaan yang humanis dan restoratif dalam KUHP Nasional serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, sekaligus memetakan hambatan penerapannya di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui penggabungan studi kepustakaan hukum dan wawancara mendalam bersama satu informan pengamat hukum generasi muda. Hasil kajian memperlihatkan bahwa rekonstruksi pemidanaan diwujudkan melalui perumusan tujuan pemidanaan yang mengayomi, penerapan sanksi alternatif berupa pidana kerja sosial serta pidana pengawasan, dan pengakuan asas pemaafan hakim. Pendekatan ini memosisikan pelaku maupun korban sebagai subjek yang bermartabat sesuai Sila Kedua dan Sila Kelima Pancasila. Meskipun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa pola pikir aparat yang terbiasa menghukum kurungan, anggapan masyarakat yang menyamakan keadilan dengan penjara, serta celah penyalahgunaan kesepakatan damai pada perkara ringan. Oleh sebab itu, dibutuhkan penyelarasan aturan teknis antarlembaga penegak hukum, pengawasan ketat terhadap proses mediasi penal, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
- References
-
1. Arief, B. N. (2010). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.
2. Atmasasmita, R. (2010). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
3. Chazawi, A. (2010). Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
4. Hamzah, A. (2014). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
5. Harahap, M. Y. (2015). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
6. Hasan, Z. (2025a). Hukum Pidana (Cet. 1). Cilacap: CV. Alinea Edumedia.
7. Hasan, Z. (2025b). Sistem Peradilan Pidana (Cet. 1). Cilacap: CV. Alinea Edumedia.
8. Hasan, Z. (2026). Hukum Pidana Khusus (Cet. 1). Cilacap: CV. Alinea Edumedia.
9. Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
10. Kaelan. (2020). Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.
11. Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
12. Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
13. Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
14. Notonagoro. (2018). Pancasila Secara Ilmiah Populer. Jakarta: Bumi Aksara.
15. Reksodiputro, M. (1994). Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia.
16. Dharmawan, A. D., & Ramadanti, N. K. (2024). Pidana alternatif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan kaitannya dengan tujuan pemidanaan. Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, dan Kebijakan Publik, 1(4), 85-94.
17. Gunarto, M. P. (2012). Asas keseimbangan dalam konsep rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Mimbar Hukum, 24(1), 83-97.
18. Hasanah, U., & Aulia, T. (2024). Studi komparasi: Restorative justice Indonesia dan Belanda sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana. Jurnal Sapientia et Virtus, 9(2), 425-438.
19. Hasan, Z., & Nicholas, S. (2026). Etika Pancasila sebagai panduan moral bagi remaja dalam kehidupan bermasyarakat. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 3(1), 183-191.
20. Mubarok, N. (2024). Sejarah perkembangan hukum pidana di Indonesia: Menyongsong kehadiran KUHP 2023 dengan memahami dari aspek kesejarahan. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 27(1), 1-22.
- Downloads
- Published
- 2026-10-26
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Muhamad Deni Saputra, PENERAPAN HUKUM PROGRESIF TERHADAP RATIO DECIDENDI HAKIM PADA PENETAPAN JOINT CUSTODY DALAM PERKARA HAK ASUH ANAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nur Aulia, Intan Suriani Serang, Irsyad Dahri, Perkembangan Technological Diplomacy di Era Digital: Teknologi sebagai Instrumen Baru dalam Hubungan Internasional , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rhisma Putri Rahmadanti, Muhammad Ahmad Fulka Sa’dibih, Lauhul Mahfudz, NAFKAH WANITA KARIR DALAM PERSPEKTIF FIKIH KLASIK DAN PEMIKIRAN AMINA WADUD: STUDI KOMPARATIF HUKUM KELUARGA ISLAM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nurul Afifah Eka Savitri, Irsyad Dahri, DARI KEKEBALAN ABSOLUT MENUJU KEKEBALAN FUNGSIONAL: ANALISIS YURIDIS PENYALAHGUNAAN HAK KEKEBALAN DIPLOMATIK DAN REFORMASI MEKANISME PERTANGGUNGJAWABAN DALAM KONVENSI WINA 1961 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Abid Raihan Naufal Subagyo, Agus Satmoko Adi, IMPLEMENTASI NILAI-NILAI DEMOKRASI DALAM PEMILIHAN KETUA ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS) DI SMA NEGERI 18 SURABAYA TAHUN 2025 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Yulia Rahmawati, Akbar Sayudi, ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH DI KOTA BEKASI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Syafira Maruapey, Sakina Tri Andayani Wael, KEJAHATAN SIBER DI ERA DIGITAL: TANTANGAN DAN UPAYA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Varlie Zahrani Tsabitha Dozi, Mohammad Indra Bayu Lesmana, KEPASTIAN HUKUM PEMBAGIAN HARTA PUSAKO RENDAH MENURUT HUKUM ADAT MINANGKABAU DAN FARAID , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Fikri Adhi Ardani, Siti Shalwa Lutfiah Putri Utami, Melisa Sakilatul Sarifah, PENGGABUNGAN WILAYAH JABODETABEK MENJADI PROVINSI MEGAPOLITAN SEBAGAI UPAYA SINKRONISASI KEBIJAKAN NASIONAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Besse Muthmainnah, Nadia Afnania Tauhid, Chintany Ayshka Fayrana, Kurniati, MAQASHID AL-SYARIAH DAN MASA DEPAN KEBIJAKAN PUBLIK: DARI NORMATIVITAS MENUJU TRANSFORMASI SOSIAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.