BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN TAMBANG TIMAH TANPA IZIN DI BANGKA BELITUNG

Authors
  • Muhammad Rasuandi

    Universitas Bangka Belitung
    Author
Keywords:
Bukti elektronik, pertambangan timah, pertambangan tanpa izin, pembuktian pidana
Abstract
Pertambangan timah merupakan isu strategis di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, termasuk dalam aspek penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin. Perkembangan teknologi informasi membuka peluang penggunaan bukti elektronik, seperti foto dan video digital, data lokasi, komunikasi elektronik, serta catatan transaksi, untuk membantu merekonstruksi peristiwa dan hubungan antar pihak. Namun, keberadaan data digital tidak dengan sendirinya membuktikan terpenuhinya unsur tindak pidana atau menjamin bahwa data tersebut sah dan dapat dipercaya. Artikel ini menganalisis kedudukan bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana pertambangan timah tanpa izin serta prasyarat hukum dan teknis penggunaannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan putusan. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif-preskriptif. Pembahasan menunjukkan bahwa bukti elektronik paling kuat ketika relevan dengan unsur perkara, diperoleh secara sah, dapat diverifikasi keaslian dan keutuhannya, terdokumentasi rantai penguasaannya, serta diperkuat oleh alat bukti lain dan dokumen perizinan yang relevan. Penguatan prosedur preservasi, keahlian pemeriksa, dan koordinasi antarinstansi diperlukan untuk meningkatkan akuntabilitas pembuktian.
References

Hamzah, Andi, 2017, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.

Hiariej, Eddy O.S., 2012, Teori dan Hukum Pembuktian, Jakarta, Erlangga.

International Organization for Standardization, 2012, ISO/IEC 27037:2012, Information technology—Security techniques—Guidelines for identification, collection, acquisition and preservation of digital evidence, Geneva, ISO.

Maskun, 2013, Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

Sitompul, Josua, 2012, Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Jakarta, Tatanusa.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-22
Section
Articles

How to Cite

BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN TAMBANG TIMAH TANPA IZIN DI BANGKA BELITUNG. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/5630

Similar Articles

41-50 of 197

You may also start an advanced similarity search for this article.