ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM KUHP INDONESIA
- Authors
-
-
Rifal Hatapayo
Universitas Abdul Muthalib Sangadji AmbonAuthor
-
- Keywords:
- Analisis Yuridis, Tindak Pidana Penipuan, KUHP Baru, Pertanggungjawaban Pidana
- Abstract
- Tindak pidana penipuan (oplichting) merupakan salah satu kejahatan terhadap harta benda yang terus berkembang modusnya di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis mengenai kualifikasi unsur-unsur delik tindak pidana penipuan serta bagaimana reposisi dan proyeksi penegakan hukumnya pasca-berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif (doctrinal legal research) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pergeseran redaksional dan formulasi sanksi dari Pasal 378 KUHP lama ke Pasal 492 KUHP Baru. KUHP Baru secara lebih eksplisit mempertegas alternatif sanksi pidana berupa denda kategori dan mengadopsi pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Kendati demikian, inti dari unsur materiil penipuan—seperti adanya tipu muslihat, rangkaian kebohongan, dan menggerakkan orang lain—tetap dipertahankan sebagai benteng perlindungan hak atas kekayaan masyarakat. Sinkronisasi kepastian hukum di masa transisi ini sangat krusial bagi aparat penegak hukum guna menghindari disparitas putusan.
- References
-
Delvi, P. (2024). Analisis Komparatif Tindak Pidana Penipuan Dalam KUHP Kolonial dan KUHP Nasional. Litigasi Amsir Jurnal, 11(3), 345.
Hadiyanto, A., dkk. (2023). Tindak Pidana Penipuan Menurut KUHP dan Syariat Islam. Jakarta Selatan: Damera Press.
Efendi, S., dkk. (2025). Analisis Tindak Pidana Penipuan Pasal 378 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Dibandingkan dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Jurnal Pustaka Galuh Justisi, 3(2), 180-181.
Andari, S. A. (2026). Perlindungan Hukum oleh Negara terhadap Korban Investasi Bodong melalui Media Sosial Facebook (Studi Kasus di Kota Duri).
Dewi, N. M. T. (2022). Penyelesaian sengketa non litigasi dalam penyelesaian sengketa perdata. Jurnal Analisis Hukum, 5(1), 81–89.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33.
Sukmawan, Y. A., & Damayanti, D. (2025). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum. Notary Law Journal, 4(3), 114–128.
Sinaga, N. A. (2020). Pelanggaran Hak Merek yang Dilakukan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Transaksi Elektronik (E-Commerce). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2).
Daud, B. S., & Jaya, N. S. P. (2022). Kebijakan Hukum Pidana dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal. Journal of Judicial Review, 24(1), 59–80.
Butar, M., dkk. (2025). Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Penipuan dengan Penggunaan Identitas Palsu Terkait dengan Jual Beli Opak Ubi Kayu (Kajian Pasal 378 KUHP). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7), 4.
Rahmawati, A. (2021). Implementasi Metode Penyisihan Piutang pada Piutang Tak Tertagih PT.
Ar, A. A. A. (2020). Parameter menentukan perbuatan wanprestasi dan penipuan dari suatu perjanjian. Jurnal Hukum Kaidah Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 19(3), 477–498.
Wahyudhi, D., Herlambang, H., & Sudarti, E. (2025). Integrasi Hukum Adat dalam Kerangka KUHP Baru: Evaluasi Pluralisme Hukum dan Tantangan Implementasi Restoratif Justice. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(2), 9.
Sahfitri, A., & Rosmalinda, R. (2024). Penipuan Digital Melalui Tautan Phishing. Jurnal Dialektika Hukum, 6(2).
Akbar, K., Novianti, V., & Adisti, N. A. (2021). Upaya Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Penipuan dengan Media Kartu Kredit di Wilayah Polrestabes Palembang.
Yusyanto, Y., Fransisco, F., & Murhaini, S. (2025). Pemidanaan Tindak Pidana Narkotika dalam Perspektif Teori Kepastian Hukum. Ranah Research Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(4), 2373–2381.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Downloads
- Published
- 2026-10-17
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Fanisa Nuraziza, Ameliya, Hafija Safarina, Sofiatul Awaliyah, Nazla Shiva Salsabila, Surya Sukti, FIKIH SIYASAH ALIRAN SUNNI DAN SYIAH : ANALISIS KOMPARATIF DALAM KACAMATA SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wilma Silalahi, Eugene Rangga NovanDria, MITIGASI RISIKO KEUANGAN PADA BISNIS SOCIAL COMMERCE: EVALUASI PENGENDALIAN INTERNAL TERHADAP POTENSI FRAUD OLEH KARYAWAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Jessica Meyliana Sunarto, Pramukhtiko Suryo Kencono, PENGGUNAAN NARKOTIKA UNTUK KEPENTINGAN MEDIS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DAN UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ani Kumala Sari, Fauziyah, TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER DALAM MENJAMIN SEKOLAH RAMAH ANAK (SRA) DI TINGKAT SEKOLAH DASAR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Della Angelica Putri, Abraham Ferry Rosando, TINJAUAN VIKTIMOLOGI TERHADAP KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL CHILD GROOMING , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rinto Setiyawan, Alessandro Rey Nearson, Prayogi Restia Saputra, RANCANGAN AMANDEMEN KELIMA UUD 1945 : FONDASI KONSTITUSIONAL AGAR INDONESIA MENJADI NEGARA SUPER POWER , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Andritia Permana, Ajid Haryadi, Mudawaroh, KEABSAHAN HUKUM TRANSAKSI DIGITAL BERDASARKAN HUKUM POSITIF PERDATA INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Juliansyah Prayoga, Muhammad Bagus Khoirunas, TRANSFORMASI PARADIGMA PENYELESAIAN SENGKETA ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD MELALUI MEDIASI PERADILAN (STUDI KASUS INFRASTRUKTUR JALAN RUSAK DI PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Anank Maulana Zakaria, Lutfian Ubaidillah, Implikasi Proses Penagihan Kredit Oleh Kreditur yang Menggunakan Data Pribadi Pada Transaksi Pinjaman Online , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Calista Azarine Larissa, RESTORASI KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP PROFESI NOTARIS PASCA PELANGGARAN KODE ETIK DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.