DIPLOMASI TEKNOLOGI INDONESIA DALAM TATA KELOLA KECERDASAN ARTIFISIAL GLOBAL: ANALISIS YURIDIS ATAS WAICO DAN PERJANJIAN DAGANG DENGAN AMERIKA SERIKAT

Authors
  • Nasywa Dinda Aqilah

    Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Makassar
    Author
  • Baso Muhammad Rifqi

    Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Makassar
    Author
  • Irsyad Dhahri Samad

    Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Makassar
    Author
Keywords:
diplomasi teknologi, kecerdasan artifisial, politik luar negeri bebas aktif, WAICO, pelindungan data pribadi
Abstract
Tata Kelola kecerdasan buatan (AI) Kini menjadi bidang baru diplomasi yang ditandai dengan kompetisi antar kelompok besar dan fragmentasi norma-norma yang ada Pada Juli 2026, Indonesia menghadapi dua peristiwa yang terkait satu sama lain, yaitu sesi pertama Global Dialogue on AI Governance dibawah PBB yang berlangsung di Jenawa, serta pembentukan World Artificial Intelligence Cooperation Organization (WAICO) di Shanghai, dimana indonesia menjadi salah satu pendirinya. Saat yang sama, komitmen Indonesia dalam perjanjian perdagangan timbal balik yang sudah disepakati dengan Amerika serikat memberikan kepastian hukum dalam transfer data pribadi, tapia da dua rancangan yang masih belum jelas. Peraturan presiden tentang roadmap dan etika ai menunjukkan adanya perbedaan antara kegiatan diplomatic dan kesiapan hukum di dalam negeri. Artikel ini membahas cara memahami diplomasi teknologi Indonesia dalam konteks politik luar negeri yang ada serta sejauh mana Tindakan yang di ambil sesuai dengan hukum negara. Dengan pendekatan yuridis normatif yang melibatkan analisis perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus, artikel ini berpendapat bahwa diplomasi AI Indonesia yang bersifat jamak (multi-alignment) sah secara prinsip, namun rentan secara hukum karena komitmen internasional mendahului landasan domestik. Artikel ini merekomendasikan, antara lain, untuk mempercepat penerbitan regulasi dalam negeri, mendirikan lembaga perlindungan data pribadi, serta m enciptakan mekanisme untuk menguji kesesuaian hukum terhadap komitmen internasional.
References

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia 2020–2045. Jakarta: BPPT, 2020.

Barston, R. P. Modern Diplomacy. Edisi ke-4. London: Routledge, 2014.

Bjola, Corneliu, dan Marcus Holmes (eds.). Digital Diplomacy: Theory and Practice. London: Routledge, 2015.

Bradford, Anu. The Brussels Effect: How the European Union Rules the World. New York: Oxford University Press, 2020.

Kusumaatmadja, Mochtar, dan Etty R. Agoes. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Alumni, 2003.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi revisi. Jakarta: Kencana, 2017.

Mauna, Boer. Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: Alumni, 2005.

Nye, Joseph S. Soft Power: The Means to Success in World Politics. New York: PublicAffairs, 2004.

Abbott, Kenneth W., dan Duncan Snidal. “Hard and Soft Law in International Governance.” International Organization 54, no. 3 (2000): 421–456.

Farrell, Henry, dan Abraham L. Newman. “Weaponized Interdependence: How Global Economic Networks Shape State Coercion.” International Security 44, no. 1 (2019): 42–79.

Floridi, Luciano, dan Josh Cowls. “A Unified Framework of Five Principles for AI in Society.” Harvard Data Science Review 1, no. 1 (2019).

Hatta, Mohammad. “Mendayung Antara Dua Karang.” Pidato di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat, Yogyakarta, 2 September 1948.

Kuik, Cheng-Chwee. “How Do Weaker States Hedge? Unpacking ASEAN States’ Alignment Behavior towards China.” Journal of Contemporary China 25, no. 100 (2016): 500–514.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2026.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-07
Section
Articles

How to Cite

DIPLOMASI TEKNOLOGI INDONESIA DALAM TATA KELOLA KECERDASAN ARTIFISIAL GLOBAL: ANALISIS YURIDIS ATAS WAICO DAN PERJANJIAN DAGANG DENGAN AMERIKA SERIKAT. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4926

Similar Articles

21-30 of 232

You may also start an advanced similarity search for this article.