Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Di Lingkungan Keluarga (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 64/Pid.Sus/2025/PN Jbg)

Authors
  • Ifah Maulidiyah

    Fakultas Hukum Universitas Darul ‘Ulum Jombang
    Author
  • Tri Susilowati

    Fakultas Hukum Universitas Darul ‘Ulum Jombang
    Author
  • Rini Winarsih

    Fakultas Hukum Universitas Darul ‘Ulum Jombang
    Author
Keywords:
Perlindungan hukum, Perlindungan hukum, anak korban, anak korban, kekerasan seksual, kekerasan seksual, lingkungan keluarga, lingkungan keluarga, penerapan hukum, penerapan hukum
Abstract
Kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan keluarga merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan undang-undang perlindungan anak, yang berdampak pada trauma fisik, psikologis, dan sosial yang mendalam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada anak korban kekerasan seksual di lingkungan keluarga serta mengkaji penerapan hukum pidana terhadap pelaku berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 64/Pid.Sus/2025/PN Jbg. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data hukum sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi anak korban dijamin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Perlindungan tersebut mencakup pendampingan hukum selama proses peradilan, penanganan oleh penyidik khusus anak, rehabilitasi medis dan psikologis, serta pemulihan sosial. Dalam Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2025/PN Jbg, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 kepada pelaku yang merupakan ayah kandung korban. Penerapan hukum tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan mempertimbangkan unsur-unsur pidana, alat bukti yang sah (termasuk Visum et Repertum dan pemeriksaan psikologis), serta hal-hal yang memberatkan. Namun, putusan pengadilan tersebut belum secara eksplisit mempertimbangkan pemenuhan hak restitusi bagi korban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Pada akhirnya, putusan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan bagi anak korban, serta efek jera bagi pelaku.
References

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 64/Pid.Sus/2025/PN Jbg.

Ade Riana, Yusrizal, dan Zul Akli. "Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pedofilia (Studi Perbandingan KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak)." Jurnal Ilmiah Universitas Malikussaleh, 2024.

Ahmad Jamaludin. "Legal Protection of Child Victims of Sexual Violence." Universitas Islam Nusantara, 2021.

Anak Agung Ayu Sinta Paramita Sari. "Pertanggungjawaban Pidana dan Pemidanaan terhadap Pelaku Pedofilia dalam Hukum Pidana Indonesia." Jurnal Magister Hukum Udayana, 2017.

A.P. Salehah. "Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak yang Dilakukan oleh Keluarga." Lex Suprema, Vol. 7, No. 1, 2025.

Apriyani, Maria Novita. "Restitusi Sebagai Wujud Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia." Risalah Hukum, Vol. 17, No. 1, 2021.

Arliman, Laurensius, Marcello Guido Immanuel, dan Fitra Mulyawan. "Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan." Ekasakti Legal Science Journal, Vol. 3, No. 2, 2026.

Kayus Kayowuan Lewoleba, dan Muhammad Helmi Fahrozi. "Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual pada Anak-Anak." 2020.

Maulidya, Ghoniyah Zulindah. "Ratio Decidendi Putusan, Jenis-Jenis Putusan dan Upaya Hukum terhadap Putusan yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Ditinjau dari Perspektif Hukum Acara Pidana di Indonesia." HUKMY Jurnal Hukum, Vol. 3, No. 1, 2023.

Murtadho, Achmad. "Pemenuhan Ganti Kerugian terhadap Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pencabulan." Jurnal HAM, Vol. 11, No. 3, 2020.

Nanda A. Tuhumena, dkk. "Penegakan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak." TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 10, 2023.

Purba Rahmayanti, Randa, dan Veny Melisa Marbun. "Analisis Yuridis terhadap Tindak Pidana Pelecehan Seksual kepada Anak di Bawah Umur."

Rima Syahputri, dan Delmira Syafrini. "Faktor Penyebab Pelecehan pada Anak oleh Keluarga Terdekat di Kota Padang." Jurnal Perspektif: Jurnal Kajian Sosial dan Pendidikan, 2024.

Cover Image
Downloads
Published
2026-09-30
Section
Articles

How to Cite

Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Di Lingkungan Keluarga (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 64/Pid.Sus/2025/PN Jbg). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-347

Similar Articles

11-20 of 340

You may also start an advanced similarity search for this article.