PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PASCA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT PENDEKAR BODOH CABANG BANDUNG (D'COST BANDUNG INDAH PLAZA-BIP) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA (Analisis Putusan Nomor 12 K/Pdt.Sus-PHI/2024)
- Authors
-
-
Mariyah Ulfah
Fakultas Hukum, Universitas Bina Bangsa, Serang, Banten, IndonesiaAuthor -
Asnawi
Fakultas Hukum, Universitas Bina Bangsa, Serang, Banten, IndonesiaAuthor -
Ayang Fristia Maulana
Fakultas Hukum, Universitas Bina Bangsa, Serang, Banten, IndonesiaAuthor
-
- Keywords:
- perlindungan hukum, pekerja, pemutusan hubungan kerja, Cipta Kerja, obscuur libel
- Abstract
- Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan salah satu permasalahan dalam hubungan industrial yang dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidup dan pemenuhan hak normatif pekerja. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja memberikan pengaturan mengenai hak pekerja setelah terjadinya PHK, antara lain berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pekerja pasca PHK pada PT Pendekar Bodoh Cabang Bandung (D’Cost Bandung Indah Plaza-BIP) serta menganalisis pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 K/Pdt.Sus-PHI/2024. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pekerja yang mengalami PHK memperoleh perlindungan hukum melalui ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 berupa hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Dalam perkara yang dianalisis, para pekerja mengajukan tuntutan hak akibat PHK dengan nilai keseluruhan Rp478.715.938,00. Namun, Mahkamah Agung menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil obscuur libel, terutama berkaitan dengan ketidakjelasan rincian hak yang dituntut oleh masing-masing pekerja. Akibatnya, pokok perkara mengenai dugaan PHK dan pemenuhan hak normatif pekerja tidak diperiksa. Penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum pekerja tidak hanya ditentukan oleh adanya hak substantif dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga oleh terpenuhinya persyaratan formil dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
- References
-
Aisha, Berliana Destrie. “Pemutusan Hubungan Kerja Yang Didasarkan Pada Pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama.” Jurist-Diction 2, no. 1 (2019): 1–16. https://doi.org/10.20473/jd.v2i1.12098.
Asshiddiqie, Jimly. Omnibus Law Dan Penerapannya Di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2020.
Asyhadie, Zaeni, and Arief Rahman. Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teori Dan Praktik Di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.
Basofi, M Bagus, and Irma Fatmawati. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.” Professional: Jurnal Komunikasi Dan Administrasi Publik 10, no. 1 (2023): 77–86. https://doi.org/10.37676/professional.v10i1.3544.
Daniel. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak (Studi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor: 149/Pdt. Sus-PHI/2022/PN Jkt. Pst).” Universitas Kristen Indonesia, 2025.
Efendi, Jonaedi, and Johny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris. Jakarta, 2018.
Flambonita, Suci. Hukum Ketenagakerjaan. Malang: Media Nusa Creative, 2020.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Harahap, Arifuddin Muda. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi, 2020.
Huda, Nurul, and Syaefudin Aziz. Manajemen Sumber Daya Manusia Dalam Organisasi Dan Bisnis Modern. Banyumas: Rizquna, 2023.
Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020.
Khakim, Abdul. Aspek Hukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2022.
Khakim, Abdul. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi, Cetakan ke-14. Jakarta: Kencana, 2021.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Nirwana, Rena Putri, and Ratih Damayanti. “Kontrak Kerja Serta Perlindungan Hukum Hak Dan Kewajiban Pekerja Dalam Sistem Ketenagakerjaan Di Indonesia.” Media Hukum Indonesia (MHI) 2, no. 4 (2024). https://doi.org/10.5281/zenodo.14232864.
Pamungkas, Mustika, Nuridin, and Kanti Rahayu. Hukum Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Bagi Pekerja Proyek Konstruksi: Perbandingan Indonesia Dan Malaysia. Jawa Tengah: Penerbit NEM, 2022.
Podungge, Ismi Pratiwi, David Patiolo, Vrisca Silvya, and Isma Hanifa. “Peran Serikat Pekerja/Buruh Dalam Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Terhadap Pekerja/Buruh.” Jurnal Hukum Lex Generalis 2, no. 5 (May 1, 2021): 384–99. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i5.51.
Pratiwi, Duwi, Achmad Irwan Hamzani, and Kus Rizkianto. Victim Precipitation Dalam Penjatuhan Pidana. Pekalongan: Penerbit NEM, 2023.
- Downloads
- Published
- 2026-09-29
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Aliffio Danendra, ANALISIS PEMBENARAN HUKUM KEBIJAKAN TARIF RESIPROKAL AMERIKA SERIKAT BERDASARKAN GENERAL AGREEMENT ON TARIFFS AND TRADE , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Badri, Ridwan Rasyid, Kurniati, OPTIMALISASI WAKAF PRODUKTIF SEBAGAI INSTRUMEN PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT: ANALISIS PERAN, TANTANGAN, DAN STRATEGI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ahmad Aditya S., Ariyanto, .Tewa Zulghafir A.R., PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Jason Sevrin, Ridwanullah, Elsiana Boe Dao, KEKUATAN HUKUM AKTA DI BAWAH TANGAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA NON LITIGASI DAN IMPLIKASINYA DI HADAPAN PENGADILAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Calista Azarine Larissa, RESTORASI KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP PROFESI NOTARIS PASCA PELANGGARAN KODE ETIK DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Raya Farel Agustira, La Ode Mbunai, NASIONALISME GENERASI MUDA DI ERA DIGITAL: TANTANGAN DAN UPAYA PENGUATAN NILAI KEBANGSAAN (KAJIAN LITERATUR) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Gresya Tiofani Pakpahan, Dwita Rahma Dayanti, Suci Aulia Ananda Putri, Intan Nuraini, Muhammad Zidan Azzamra, Hendra, PERAN MEDIA SOSIAL TIKTOK SEBAGAI SARANA PENDIDIKAN POLITIK DI KALANGAN GENERASI MUDA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Zuhda Maria Faradis, Rahmanu Wijaya, EVALUASI KEBIJAKAN DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA SURABAYA DALAM MENGENDALIKAN TATA RUANG SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN KEPATUHAN HUKUM MASYARAKAT , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.