ANALISIS PENERAPAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) DALAM MITIGASI RISIKO KEBAKARAN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERUSAHAAN (STUDI KASUS KEBAKARAN GEDUNG TERRA DRONE 2025)

Authors
  • Nurfajriyah Amalia

    Universitas Pancasila
    Author
  • Nessya Aurellia R

    Universitas Pancasila
    Author
  • Nadia Hazna S

    Universitas Pancasila
    Author
  • M Fauzan Rizqon R

    Universitas Pancasila
    Author
Keywords:
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, K3, SMK3, Kebakaran, Mitigasi Risiko, Pertanggungjawaban Hukum.
Abstract
Artikel ini akan menjelaskan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu aspek penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif serta menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Namun, dalam praktiknya masih terdapat perusahaan yang belum menerapkan sistem K3 secara optimal sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja, salah satunya kebakaran Gedung Terra Drone pada tahun 2025. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi K3 dalam mitigasi risiko kebakaran serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum perusahaan terhadap terjadinya kebakaran tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus melalui studi kepustakaan yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta berbagai sumber hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan K3 yang belum dilaksanakan secara maksimal, seperti kurang optimalnya identifikasi bahaya, pengendalian risiko, penyediaan sarana proteksi kebakaran, serta pengawasan terhadap standar keselamatan kerja, dapat meningkatkan potensi terjadinya kebakaran dan menimbulkan kerugian bagi pekerja maupun perusahaan. Selain itu, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti lalai dalam memenuhi kewajiban penerapan K3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penerapan SMK3 secara konsisten, peningkatan budaya keselamatan kerja, pengawasan yang berkelanjutan, serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
References

Buku

Amiruddin, dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Depok: Rajawali

Pers, 2022.

Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Depok: Rajawali Pers, 2020.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia

Publishing, 2013.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.

Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.

Ramli, Soehatman. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) OHSAS

18001. Jakarta: Dian Rakyat, 2010.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Cover Image
Downloads
Published
2026-06-26
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS PENERAPAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) DALAM MITIGASI RISIKO KEBAKARAN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERUSAHAAN (STUDI KASUS KEBAKARAN GEDUNG TERRA DRONE 2025). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(8). https://doi.org/10.2238/4pb26875

Similar Articles

21-30 of 372

You may also start an advanced similarity search for this article.