HARTA PINANGAN (HARTA MAHAR) DALAM PERKAWINAN ADAT NEGERI TENGATENGA KABUPATEN MALUKU TENGAH: ANALISIS MAZHAB HANAFI

Authors
  • Dodi Adha Fauzi

    Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri A. M. Sangadji Ambon
    Author
  • Isnela Tuharea

    Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri A. M. Sangadji Ambon
    Author
  • Gozi Rumain

    Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri A. M. Sangadji Ambon
    Author
Keywords:
Harta Pinangan, Mahar, Perkawinan Adat, Negeri Tenga-Tenga, Mazhab Hanafi
Abstract
Perkawinan di Negeri Tenga-Tenga merupakan pertemuan antara nilai-nilai adat dan ajaran Islam, yang terlihat jelas dalam pelaksanaan pemberian Harta Pinangan yang sering juga dipahami sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Harta Mahar. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk, kedudukan, dan makna Harta Pinangan dalam tatanan adat setempat, serta menganalisis kesesuaian dan perbedaannya menurut pandangan hukum perkawinan Islam Mazhab Hanafi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi dokumen dan kajian hukum Islam komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Harta Pinangan di Negeri Tenga-Tenga adalah serangkaian barang dan/atau nilai yang diserahkan pihak calon suami kepada keluarga calon istri sebagai tanda kesungguhan, penghormatan, dan pengakuan terhadap harga diri perempuan serta ikatan kekerabatan; (2) Menurut Mazhab Hanafi, prinsip dasar Harta Pinangan yang bernilai halal dan diserahkan sebagai hak istri sejalan dengan syariat, namun terdapat perbedaan terkait subjek penerima, nilai minimal, ketentuan penyebutan saat akad, dan pengaturan pembayaran yang mengikuti kebiasaan setempat. Tradisi ini dapat diselaraskan dengan syariat Islam selama tidak mengubah hak pokok mahar yang menjadi milik penuh perempuan.
References

Al-Jaziri, Abdurrahman. Fiqih Empat Mazhab. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani.

Departemen Agama RI. Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam.

Holilur Rohman. Hukum Perkawinan Islam Menurut Empat Mazhab Disertai Aturan yang Berlaku di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Makariki, J. dkk. Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Maluku. Ambon: Dinas Kebudayaan Provinsi Maluku.

Mughniyah, Muhammad Jawad. Hukum Islam: Empat Mazhab. Jakarta: Lentera.

Suparman Usman. Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Penelitian terkait perkawinan adat Maluku Tengah, Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum Islam.

Cover Image
Downloads
Published
2026-08-05
Section
Articles

How to Cite

HARTA PINANGAN (HARTA MAHAR) DALAM PERKAWINAN ADAT NEGERI TENGATENGA KABUPATEN MALUKU TENGAH: ANALISIS MAZHAB HANAFI. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(10). https://doi.org/10.2238/8wda9n28

Similar Articles

11-20 of 128

You may also start an advanced similarity search for this article.