MENANAMKAN NILAI INTERGRITAS GENERASI MUDA MELALUI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

Authors
  • Syifa Jihan Nisya

    Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Radhitya Ardi Wijaya

    Universitas Bandar Lampung
    Author
  • M. Nabil Altamis. HR

    Universitas Bandar Lampung
    Author
Keywords:
Pendidikan, antikorupsi, intergritas generasi muda
Abstract
Pendidikan antikorupsi merupakan salah satu element penting dalam membangun karakter dan menanamkan nilai intergritas pada generasi muda, Mengingat dampak negatif korupsi yang merusak tatanan sosial, ekonomi, dan politik negara, Pendidikan ini menjadi sarana preventif yang efektif untuk menghindari praktik korupsi di masa depan Paper ini bertujuan untuk mengkaji konsep pendidikan antikorupsi serta perannya daloam menanamkan nilai intergritas pada generasi muda, temasuk tantangan dan strategi implementasinya. Konsep pendidikan antikorupsi melibatkan pengajaran nilai – nilai seperti etika, kejujuran, tanggung jawab, dan konsisten melalui kurikulum formal maupun non- formal, serta melibatkan berbagai pihak seperti, Pendidikan, pemerintah, dan masyarakat. Tantangan yang dihadapi meliputi kurangnya pemahaman dan kesadaran akan pentingnya pendidikan ini, serta budaya korupsi yang telah mengakar dalam berbagai sektor kehidupan. Oleh karna itu, diperlukan strategi implementasi yang efektif seperti pemanfaatan teknologi dan media sosial, serta kerjasama antara lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat sipil. Melalui Pendidikan antikorupsi yang efektif, diharapkan dapat tercipta generasi muda yang memiliki intergritas tinggi, mampu mencegah korupsi, berkontribusi dalam mewujudkan negara yang bersih dan transparan.
References

Afifah, N., dkk. (2019). Peran mahasiswa dalam gerakan antikorupsi. UNES Law Review, 2(1), 213–221.

Andika. (2021). Implementasi pendidikan antikorupsi dalam pembentukan karakter peserta didik. Jurnal Pendidikan Karakter, 12(2), 88–97.

Hamzah, A. (2005). Pemberantasan korupsi melalui hukum nasional dan internasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hasan, Z. (2023). Pendidikan antikorupsi. Bandar Lampung: Penerbit Universitas Bandar Lampung.

Hidayat, R. (2022). Strategi implementasi pendidikan antikorupsi di Indonesia. Jurnal Ilmu Pendidikan dan Sosial, 10(3), 112–123.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. (2020). Panduan implementasi pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan. Jakarta: Kemendikbud.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2020). Pendidikan antikorupsi untuk perguruan tinggi. Jakarta: KPK.

Klitgaard, R. (2001). Membasmi korupsi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Lickona, T. (2012). Educating for character: How our schools can teach respect and responsibility. New York: Bantam Books.

Mulyasa. (2016). Manajemen pendidikan karakter. Jakarta: Bumi Aksara.

Nurdin, A. (2020). Pendidikan karakter berbasis integritas dalam membangun generasi antikorupsi. Jurnal Pendidikan Indonesia, 8(2), 56–68.

Prasetyo, A. (2021). Integrasi pendidikan antikorupsi dalam kurikulum perguruan tinggi. Jurnal Pendidikan Tinggi Indonesia, 14(1), 45–53.

Suyanto. (2010). Urgensi pendidikan karakter dalam membangun bangsa. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Transparency International. (2023). Corruption Perceptions Index 2023. Berlin: Transparency International.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wibowo, A. (2013). Pendidikan karakter: Strategi membangun karakter bangsa berperadaban. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Zubaedi. (2011). Desain pendidikan karakter: Konsepsi dan aplikasinya dalam lembaga pendidikan. Jakarta: Kencana.

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-07
Section
Articles

How to Cite

MENANAMKAN NILAI INTERGRITAS GENERASI MUDA MELALUI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/25ys1z20