AKTA RUPS SEBAGAI INSTRUMEN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM TRANSAKSI KORPORASI: ANALISIS PERAN NOTARIS DALAM PENCEGAHAN TPPU

Authors
  • Dicky Toti Gunawan Gea

    Universitas Surabaya
    Author
Keywords:
“Akta RUPS” “Notaris” “Tindak Pidana Pencucian Uang” “Transaksi Korporasi” “Pencegahan TPPU”
Abstract
Perkembangan transaksi korporasi yang semakin kompleks membuka peluang terjadinya penyalahgunaan instrumen hukum untuk kepentingan tindak pidana, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu instrumen hukum yang berpotensi disalahgunakan adalah akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang memiliki kekuatan legitimasi dalam perubahan struktur perseroan, seperti perubahan komposisi pemegang saham, pengangkatan direksi, dan peningkatan modal. Kondisi tersebut menjadikan akta RUPS berpotensi digunakan sebagai sarana untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana melalui mekanisme transaksi korporasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana akta RUPS dapat digunakan sebagai instrumen TPPU dalam transaksi korporasi serta menganalisis peran notaris dalam mencegah penyalahgunaan akta tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui penalaran hukum preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta RUPS memiliki potensi disalahgunakan dalam tahapan layering dan integration pada skema pencucian uang, terutama melalui perubahan struktur kepemilikan saham dan penyamaran beneficial ownership. Dalam konteks tersebut, notaris memiliki peran strategis sebagai gatekeeper melalui penerapan prinsip kehati-hatian, verifikasi identitas para pihak, serta pengenalan terhadap tujuan transaksi. Namun, peran preventif tersebut tetap berada dalam batas kewenangan jabatan notaris yang berfokus pada pemeriksaan formal dan tidak sampai pada pembuktian kebenaran materiil seluruh transaksi para pihak.
References

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris.

Buku

Adjie, Habib. 2022. Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris). Bandung: Refika Aditama.

Adjie, Habib. 2021. Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama.

Arief, Barda Nawawi. 2023. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Chazawi, Adami. 2023. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Harahap, M. Yahya. 2021. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.

Husein, Yunus. 2022. Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta: Rajawali Pers.

Kristiana, Yudi. 2015. Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Perspektif Hukum Progresif. Yogyakarta: Thafa Media.

Budiono, Herlien. 2020. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Jurnal

Budiman, Maman. 2023. ‘Pencucian Uang yang Dilakukan oleh Notaris dalam Perspektif Tindak Pidana Pencucian Uang’, Jurnal Litigasi, 24(2): 299–321.

Dhaneswara, Aganita. 2020. ‘Keterlibatan Notaris Dalam Pemberantasan Money Laundering Berdasarkan PP No. 43 Tahun 2015 Dikaitkan Dengan Asas Kerahasiaan Terbatas’, Lex Renaissance, 5(1): 137–154.

Fadhilla, Dhia Savira, Mohammad Arief Amrullah, dan Ainul Azizah. 2025. ‘Notary’s Obligations to Prevent Suspicious Financial Transactions in Money Laundering Crimes’, Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics, 8(1): 8602–8616.

Fransisca, Lydia, dan Eli Rahman. 2025. ‘Kompleksitas Notaris dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa’, Notary Journal, 6(1).

Navisa, Fitria Dewi. 2025. ‘The Relationship Between Notaries and Money Laundering Crimes’, Progressive Law Review, 7(1): 12–23.

Prapita Sari, Depi, dan Yoyo Arifardhani. 2025. ‘The Notary’s Influential Position in Preventing Money Laundering’, International Journal of Humanities Education and Social Sciences, 5(2).

Chusmayanti, Amalia Destyna, Budi Parmono, dan Sunardi. 2026. ‘Notary’s Obligation to Attach Suspicious Financial Transactions as a Form of Money Laundering’, Sosioedukasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan dan Sosial, 14(4).

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-05
Section
Articles

How to Cite

AKTA RUPS SEBAGAI INSTRUMEN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM TRANSAKSI KORPORASI: ANALISIS PERAN NOTARIS DALAM PENCEGAHAN TPPU. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/z6zpzr88